Jambret di Pekanbaru
Vonis 5 Tahun Penjara, Pelaku Jambret yang Tewaskan Korban di Pekanbaru dan JPU Kompak Pikir-pikir
Vonis yang dijatuhkan hakim ini, sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Istimewa
Satu pelaku jambret yang dalam aksinya menewaskan wanita muda bernama Gofi Hidayana (25) di Pekanbaru menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (9/7/2024).
Pihak kepolisian, lalu melakukan pengembangan. Pada Kamis dini hari sekira pukul 02.30 WIB, pelaku Fineas ditangkap di rumahnya di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.
Turut diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hijau yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi jambret yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Jambret di Pekanbaru
Ini Tampang Dua Pelaku Jambret di Pekanbaru, Intai Korban Pakai Perhiasan Emas |
![]() |
---|
6 FAKTA Jambret di Rumbai Pekanbaru: Kalung Emas 24 Karat Raib, Warga Sempat Kejar Pelaku |
![]() |
---|
Wanita Korban Jambret Kalung Emas di Pekanbaru Hendak Mengantar Bekal Anaknya ke Sekolah |
![]() |
---|
Beredar Kabar Pelaku Jambret Kalung Emas di Pekanbaru Ancam Warga Dengan Senpi, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Dua Pelaku Jambret Kalung Emas di Pekanbaru Diburu Polisi, Korban Merugi Belasan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.