Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jambret di Pekanbaru

Vonis 5 Tahun Penjara, Pelaku Jambret yang Tewaskan Korban di Pekanbaru dan JPU Kompak Pikir-pikir

Vonis yang dijatuhkan hakim ini, sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Istimewa
Satu pelaku jambret yang dalam aksinya menewaskan wanita muda bernama Gofi Hidayana (25) di Pekanbaru menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (9/7/2024). 

Pihak kepolisian, lalu melakukan pengembangan. Pada Kamis dini hari sekira pukul 02.30 WIB, pelaku Fineas ditangkap di rumahnya di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

Turut diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hijau yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi jambret yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved