Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan Ngaku Alami Kekerasan Fisik Saat Diperiksa Polda Jabar, Tunjukkan Mata dan Alis
Pegi Setiawan mengaku pernah dipukul selama menjalani penahanan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat. ia mengaku menerima kekerasan fisik
TRIBUNPEKANBARU.COM - Setelah dinyatakan bebas, Pegi Setiawan mulai memberikan pengakuan mengejutkan.
Pegi Setiawan mengaku pernah dipukul selama menjalani penahanan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat.
ia mengaku menerima kekerasan fisik saat diperiksa di Polda Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Pegi Setiawan saat dikonfirmasi oleh Jurnalis Kompas TV Maryo Sarong, Rabu (10/7/2024).
“Pertama kali (masuk dan diperiksa di Polda Jabar) ada sedikit pukulan, tapi itu tidak masalah bagi saya, saya ikhlasin itu, karena itu mungkin wajar,” ucap Pegi.
“Setelah itu kan alhamdulillah baik semua, petugas baik-baik semua menjaga saya, membimbing saya dan membimbing rekan-rekan yang lain di dalam terus mereka memberikan motivasi kepada kami semua untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.”
Maryo Sarong kemudian mengulik lebih dalam Pegi dengan meminta bukti di bagian mana kekerasan fisik yang didapat saat di Polda Jawa Barat.
Pegi pun menunjukkan bagian antara mata kanan dan alis wajahnya kepada Maryo.
“Sudah hilang sih, di sini, sudah lama kan waktu pertama (ditahan), (kekerasan fisik jadi waktu itu itu?) siap,” jawab Pegi.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang terjadi di tahun 2016 kembali muncul ke ruang publik setelah difilmkan.
Ternyata selain 8 orang yang dihukum, ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang sebagaimana bunyi putusan hakim belum juga ditangkap hingga 2024.
Sehingga publik memberikan sorotan dan perhatian kepada pihak kepolisian untuk bisa menangkap 3 pelaku lainnya.
Tiba-tiba di akhir Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan dan menyatakannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina-Eky.
Merasa tidak bersalah, Pegi Setiawan berani menyampaikan pernyataan dirinya tidak bersalah di sela rilis yang disampaikan Polda Jawa Barat.
Kemudian, Pegi Setiawan mengajukan praperadilan penangkapan dirinya melalui kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Bandung.
Hasilnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
Polda Jabar Disebut Asal-asalan Menetapkan Tersangka
Pihak Polda Jabar pun kini menjadi sorotan publik karena yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Bahkan tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyindir pihak Polda Jabar dikarenakan kalah di praperadilan kasus Vina Cirebon.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyambut baik keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA yang mengabulkan seluruh gugatan kliennya dalam sidang praperadilan.
Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi, mengatakan, sejak awal sudah memprediksi penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky cacat hukum.
Menurut dia, penyidik Polda Jabar dari awal sudah keliru menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hal tersebut karena dari ciri-ciri fisik sudah berbeda antara Pegi Setiawan dan Pegi "Perong".
Selain itu, penyidik pun tidak bisa membuktikan bahwa keduanya memiliki kemiripan.
"Sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri," ujar Toni kepada awak media usai sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).
Toni menilai, ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka tindak pidana. Namun, keduanya diabaikan oleh penyidik Polda Jabar dalam penetapan Pegi Setiawan.
Penyidikan, kata dia, berdalih penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tak perlu adanya pemeriksaan awal, lantaran sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saya sudah sampaikan bahwa kalau dalilnya itu karena DPO, maka dikaji dulu DPO-nya sah atau tidak secara hukum," katanya.
Dia menyebut, Pegi ditetapkan sebagai DPO pada 15 September 2016, yang berarti saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012, di mana dalam Pasal 31, tersangka yang dipanggil tiga kali guna pemeriksaan, penyidikan perkara, kemudian tidak datang, keberadaannya tidak diketahui, maka dimuat dalam DPO dan dibuat surat pencarian orang.
Dengan demikian, kata Toni bahwa kliennya masuk dalam DPO tidak Sah. Bahkan hakim tunggal Eman Sulaeman pun sependapat.
Toni juga menyinggung pertimbangan hakim bahwa calon tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.
Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 21 tahun 2014.
Sebelumnya diberitakan, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.