Wartawan Terbakar Sekeluarga di Sumut

UPDATE Pembakar Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu di Sumut: Polisi Tangkap 2 Orang Lagi

Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar.

HO
Tampang Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring, eksekutor pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, wartawan di Kabupaten Karo yang tewas terbakar bersama tiga anggota keluarganya yang lain. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Karo Sumut.

Pada peristiwa itu, Rico bersama 3 anggota keluarga lainnya tewas.

Sebelumnya Polres Karo dan Polda Sumut berhasil menangkap Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring dua eksekutor pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu itu.

Kini, Polisi kembali dikabarkan kembali menangkap dua orang lagi.

Menurut informasi yang didapat, Polisi juga sempat menangkap BBSG dan PDM disebut-sebut sebagai otak pelaku.

Terkait kabar penangkapan dan penetapan tersangka terduga pelaku BBSG dan PDM yang ditanyakan berulang kali, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi tidak mengiyakan dan juga tidak membantah.

Hadi bilang, Polisi terus bekerja mengungkap kasus ini hingga tuntas.

"Polisi masih bekerja mendalami segala infofmasi dan fakta-fakta lain,"kata Kombes Hadi, Rabu (10/7/2024).

Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.

Baca juga: 2 Pelaku yang Bakar Rumah Wartawan Ternyata Dibayar Rp 1 Juta, Rumah Dipantau Lalu Disiram Bensin

Baca juga: Inilah Tampang Pelaku yang Tewaskan 4 Orang dengan Cara Bakar Rumah Rico Sempurna

Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.

Saat konferensi pers di Polres Karo pada 8 Juli lalu, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi menyebut ternyata rumah korban dibakar.

Polisi pun telah menangkap dua tersangka yakni  Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor.

Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keduanya terekam beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian sebelum membakar, saat mengintai.

Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar.

"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.

Baca juga: Luhut Pastikan Mulai 17 Agustus Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, Harga Pertalite dan Solar Naik?

Baca juga: Fakta-fakta Tentang Aep Beserta Biodatanya, Dicurigai Otak Kasus Vina Cirebon, Kini Menghilang

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved