Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mantan Intel Tentara Bongkar Keberadaan Pegi Perong yang Asli: Ada di Seputaran Cirebon

Disebutkan jika mantan intel tersebut mengatakan bahwa Pegi Perong masih berkeliaran bebas di Cirebon.

ist
Vina Cirebon Ternyata Kerap Diperlakukan Keji Teman Sekolahnya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pegi alias Perong yang asli masih belum diketahui keberadaannya.

Akan tetapi, sejumlah fakta dan pengakuan bermunculan ke publik.

Salah satunya seorang mantan intel membongkar keberadaan Pegi Perong disebut masih berkeliaran di sekitar Cirebon.

Hal tersebut diungkap Marwan Iswandi selaku kuasa hukum Pegi Setiawan melansir Youtube Kompas TV, Rabu (10/7/2024).

Ia awalnya mendapat telpon dari seseorang yang enggan ia ungkap identitasnya soal keberadaan Pegi Perong.

"Saya dapat telepon dari mantan intel, ada telepon mengatakan sebenarnya si Pegi yang ditangkap itu bukan Pegi Perong, dia benar ada, mereka itu persatuan kuat, Pegi perong memang ada," jelas Marwan

Disebutkan jika mantan intel tersebut mengatakan bahwa Pegi Perong masih berkeliaran bebas di Cirebon.

"Ada di seputaran Cirebon, aparat mencari, intelijen kan banyak, kita siap (bantu) jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum, dan saya pun tidak ikhlas yang ngebunuh itu berkeliaran," kata Marwan Iswandi.

Mengetahui informasi itu, Marwadi mengatakan jika pihaknya siap membantu mencari Pegi Perong yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam.

Baca juga: Bak Ninja, Tahanan yang Baru Disidang Ini Berhasil Kabur: Borgol Tangan Dilepas Langsung Menghilang

Baca juga: Beredar Tampang Aep, Pria yang Ngaku Lihat Pegi Aniaya Vina dan Eky: Kini Dilaporkan

Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah

Lebih jauh, Hakim Eman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.

Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.

Hakim Eman Sulaeman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.

Menurut Hakim pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.

"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," katanya dikutip dari Kompas TV, Senin.

Baca juga: Warga di Rohul Ini Baru Sadar Rumahnya Dicongkel Setelah Ditelepon Istri, Pelaku Ditangkap

Baca juga: Beda dengan Luhut, Airlangga Sebut Pembatasan BBM Bersubsidi Belum Tentu Diterapkan 17 Agustus

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved