Kasus Vina Cirebon
Nasib Aep Sang Saksi Kunci Kasus Vina Terancam, Iptu Rudiana Disebut Ikut Nyiksa
Terkait pelaporan terhadap Aep dan Dede akan naik ke penyidikan, Jutek menegaskan hal tersebut merupakan wewenang dari penyidik Bareskrim Polri.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Aep, saksi kunci yang mengaku melihat peristiwa pembunuhan Vina Cirebon di lokasi kejadian, sampai saat ini tak diketahui keberadaannya.
Saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 8 tahun silam, Aep mengeklaim melihat langsung peristiwa tersebut.
ia mengaku melihat sekawanan pelaku yang menyerang Vina dan Eky yang menumpang sepeda motor.
Kini Aep menghilang usai dirinya dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Aep juga pernah dilaporkan kuasa hukum Saka Tatal, eks terpidana anak dalam kasus Vina Cirebon yang kini telah bebas.
Itu artinya, sudah ada dua laporan terhadap Aep.
Tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso mengungkapkan pihaknya secara resmi sudah melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.
Adapun pelaporan terhadap mereka terkait dugaan kesaksian palsu dalam kasus Vina dan Eky.
Jutek mengatakan pihaknya membawa deretan bukti untuk pelaporan Aep dan Dede.
Dia mengungkapkan pihak Bareskrim Polri sudah menyatakan berkas pelaporan yang diberikan dinyatakan lengkap.
"Bahwa semenjak kedatangan kami untuk membuat LP, seluruh proses semua kami ikuti dari kami melaporkan sampai selesai saat ini, semuanya sudah diterima dengan bukti-bukti yang diterima dan semua dinyatakan lengkap," katanya di lobi Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (10/7/2024).
Jutek menuturkan tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah penyidik Bareskrim Polri bakal mempelajari berkas yang diterima untuk kepentingan penyelidikan.
Terkait pelaporan terhadap Aep dan Dede akan naik ke penyidikan, Jutek menegaskan hal tersebut merupakan wewenang dari penyidik Bareskrim Polri.
"Apakah nanti akan naik adanya pidana atau naik ke sidik atau tidak, itu kami serahkan ke penyidik," jelasnya.
Jutek menuturkan dugaan kesaksian palsu dari Aep dan Dede membuat tujuh terpidana mengalami kerugian dengan harus mendekam di penjara usai divonis penjara seumur hidup.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum tujuh terpidana lainnya, Roely Panggabean menuturkan pelaporan ini dalam rangka mencari novum atau bukti baru untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
"Mudah-mudahan kalau ini diterima dan terbukti, maka jalan cerita pengadilan itu bakal lain lagi," tuturnya.
Roely menuturkan, Aep dan Dede dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang Pernyataan Sumpah Palsu.
Sebelumnya, Aep diketahui adalah saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini mengaku melihat kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Aep mengaku melihat kejadian itu karena dirinya pernah merantau ke Cirebon sejak 2011. Namun, setelah ada insiden pembunuhan itu, ia kembali ke Cikarang pada 2016 silam.
Saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 8 tahun silam, Aep mengeklaim melihat langsung peristiwa tersebut.
Saat itu, Aep mengatakan, sedang nongkrong di sebuah warung dekat tempat kejadian perkara (TKP).
Tak lama kemudian, ia mengaku melihat sekawanan pelaku yang menyerang Vina dan Eky yang menumpang sepeda motor.
Sementara itu, mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji sebelumnya mengaku menaruh curiga, Aep mungkin saja sebagai pelaku di kasus ini.
Ia mencurigai Aep, pria yang dianggap saksi kunci kasus pembunuhan fenomenal tersebut.
Susno menyebut kecurigaannya itu memiliki alasan yang kuat.
"Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep. Kenapa adanya 11 nama berasal dari BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP," ujar Susno, dikutip dari TribunJakarta.com, Jumat (5/7/2024).
Susno menduga, Aep-lah yang memunculkan nama-nama yang kini menjadi terpidana kasus Vina Cirebon.
Nama-nama tersebut lantas disebutkan oleh Iptu Rudiana di hadapan penyidik.
Karena itu, Susno mendesak penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi kasus Vina, di antaranya Aep, Melmel, dan Dede.
Susno juga meminta penyidik Polda Jabar untuk kembali memeriksa Iptu Rudiana, ayah kandung korban Eky.
Menurutnya, Iptu Rudiana perlu dimintai keterangan lagi untuk mengungkap asal 11 nama tersangka yang diungkapkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Karena ada di BAP Rudiana. Aep tahu darimana tahu 11 ini, ngasih tahu Rudiana. Saya tidak menuduh ya," kata Susno Duadji.
"Jangan-jangan ini pelakunya. Jangan-jangan si Aep pelakunya kok dia bisa tahu persis. Saya curiga besar mudah-mudahan ga lari, bisa jadi Aep pelakunya," sambung Susno.
Kata Keluarga Soal Aep Menghilang
Dikutip dari Kompas.com, salah satu perwakilan keluarga yakni kakak dari ayah Aep, Sopiyah sempat angkat bicara.
Sopiyah mengatakan, Aep memang kerap tinggal berpindah-pindah, tak menetap.
"Aep emang suka sini, tapi jarang, namanya anak begitu ya dimana aja akhirnya," kata Sopiyah di kediamannya di Bekasi dikutip TribunJakarta.com, Rabu (10/7/2024).
Ditanya keberadaan Aep, Sopiyah mengaku tak tahu.
"Gatau sekarang mah emak," sambungnya.
"Kadang di sini ada, kadang enggak, ya dimana aja usahanya. Kadang ada tiduran di sini, makannya emak kalau ditanya dia dimana bingung," ucap Sopiyah lagi.
Sopiyah pun tak terlalu mengerti tentang kasus pembunuhan Vina yang membuat Aep dimintai keterangan polisi.
Sopiyah juga tak tahu bahwa Aep dilaporkan karena diduga memberikan keterangan bohong.
Sopiyah mengaku hanya bisa mendoakan Aep.
"Emak ya berdoa aja, gak tahu masalahnya juga. Paling emak mah ya berdoa aja yang terbaik," kata Sopiyah.
Iptu Rudiana Didesak Diperiksa Ulang Propam
Sementara itu, Iptu Rudiana, ayah Eky didesak untuk diperiksa ulang oleh Propam.
Desakan itu datang dari Eks Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol Purn Anton Charliyan.
Mengutip Tribun Jakarta, Anton merasa malu dengan hasil kerja penyidik Polda Jabar setelah menyaksikan sidang praperadilan yang menyatakan Pegi Setiawan bebas dari keterlibatannya di kasus Vina Cirebon.
Ia menyadari bahwa ada kekeliruan penanganan kasus tersebut oleh penyidik
Anton, yang sempat menjadi Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) tersebut, meminta agar Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri memeriksa ulang Iptu Rudiana dan penyidik tahun 2016.
Dibebaskannya Pegi membuka matanya bahwa, ada yang tak beres dalam penanganan kasus ini.
"Saya kira harus diulang (pemeriksaan Propam dan Itwasum), karena ini keputusan hukum yang final dan kita baru dibuka mata institusi kepolisian bahwa ada kekeliruan dalam proses penyidikan ini, harus mau tidak mau."
"Jangan sampai terulang kembali, ini pembelajaran pahit," kata eks Kapolda Sulawesi Selatan itu seperti dikutip dari KompasTV yang tayang pada Selasa (9/7/2024).
Ia meminta agar Polri mengadakan audit investigasi terhadap penyidikan yang lama di tahun 2016 untuk melihat adanya kesalahan prosedur.
Jika ditemukan ada yang tidak sesuai prosedur, maka Polri harus menindaklanjutinya.
"Ya saya sebenarnya malu sebetulnya, waduh kok begini adik-adik saya bukan berarti saya lebih baik tidak juga. Tapi ini harus jadi satu cambuk yang luar biasa ya mungkin nanti dilibatkan juga komponen-komponen eksternal baik dari LSM dan lain-lain untuk bisa masuk tim audit penyidikan ini termasuk kompolnas juga dan harus dikawal dengan serius," pungkasnya.
Iptu Rudiana Disebut Ikut Menyiksa
Sebelumnya, pengacara tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Jutek Bongso mengklaim kliennya disiksa oleh Iptu Rudiana untuk mengakui sebagai pelaku pada tahun 2016 lalu.
Hal ini disampaikannya saat melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).
Awalnya, Jutek membeberkan kronologi penangkapan kliennya pada tahun 2016 di mana Iptu Rudiana menjadi orang yang menangkap mereka.
Adapun, kata Jutek, penangkapan itu berdasarkan dari kesaksian Linda, Aep, dan Dede.
Padahal, laporan tewasnya Vina dan Eky pertama kali diduga akibat kecelakaan tunggal.
"Kalau menyangkut Iptu Rudiana, setelah mendapatkan dari (kesaksian) Linda, lalu pengakuan dari Aep dan Dede, lalu Iptu Rudiana ini tanpa ada LP, sprindik, melakukan penyelidikan sendiri dan ditangkap tujuh orang di unit Narkoba. Padahal, dinyatakan (tewasnya Vina dan Eky) karena kecelakaan tunggal," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta.
Adapun Jutek mewakili terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Jutek mengungkapkan setelah kliennya ditangkap, mereka dipaksa untuk mengaku oleh penyidik termasuk Iptu Rudiana yang saat itu masih menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon.
Jutek mengatakan tujuh terpidana itu disiksa oleh penyidik dan Iptu Rudiana secara fisik dan psikis.
Adapun hal itu diketahui Jutek ketika dirinya melakukan konfirmasi ulang kepada kliennya pada Selasa (9/7/2024).
"Menurut pengakuan klien kami kemarin kami konfirmasi kembali di Lapas, bahwa mereka itu diintimidasi dan disiksa secara fisik. Oleh siapa? Ya, termasuk sama Iptu Rudiana itu," jelasnya.
Akibatnya, kata Jutek, ketujuh terpidana itu terpaksa mengaku karena sudah tidak tahan dengan siksaan yang diterima.
Jutek juga mengungkapkan bahwa ketujuh terpidana itu ketika masih berstatus sebagai terduga pelaku tidak pernah dilakukan pemeriksaan dan kasus langsung naik ke penyidikan.
"Menurut pengakuan mereka, karena tidak tahan (disiksa) lalu mengaku dan langsung diserahkan ke Polres untuk disidik dan langsung dibikin LP (Laporan Polisi)."
"BAP-nya, menurut pengakuan para terpidana, mereka tidak di-BAP, langsung tanda tangan," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Jutek juga mengklaim bahwa tanda tangan kliennya dipakai untuk pengajuan grasi atau pengampunan.
Jutek mengatakan hal itu didengarnya secara langsung dari ketujuh terpidana.
"Yang kami kemarin sore pun mendapatkan kepastian disaksikan oleh Kang Dedi sendiri, mereka enggak tahu bahwa itu akan dipakai untuk grasi," katanya.
Jutek menambahkan, tujuh terpidana itu sempat diminta menandatangani formulir yang berisi pernyataan mereka bersalah.
"Para terpidana ini mengatakan kepada kami kemarin, bahwa mereka menolak menandatangani itu, makanya enggak ada itu pernyataan bahwa mereka bersalah, pendampingan itu, kan gitu makanya grasinya ditolak," ujar
Jutek menyebut banyak kejanggalan dalam perkara yang menjerat kasus kliennya.
"Jadi banyak hal kejanggalan ini, kalau dikatakan klien kami sudah mengakui kesalahannya perlu kami luruskan," ujar dia.
Hingga kini setelah Pegi Setiawan bebas, Aep menghilang.
Sementara Iptu Rudiana juga tak kunjung muncul ke publik.
Belum diperoleh tanggapan dari keduanya.
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.