Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

VIRAL Sosok Pengacara Pegi Setiawan: Muchtar Ternyata Mantan Anak Buah Prabowo, Terjun ke Papua

Dia bahkan pernah menjadi anak buah Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Operasi Mapenduma, Papua.

(Tribun Network)
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendy adalah eks anak buah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Pegi Ternyata Eks Anak Buah Prabowo, Pernah Bebaskan Sandera Tawanan OPM, Ini Kisahnya, https://www.tribunnews.com/regional/2024/07/11/pengacara-pegi-ternyata-eks-anak-buah-prabowo-pernah-bebaskan-sandera-tawanan-opm-ini-kisahnya?page=all. Editor: Theresia Felisiani 

Pertanyaan juga disampaikan Muchtar Effendy.

"Demi kepentingan hukum, bolehkah polisi melawan atau merubah putusan pengadilan yang sudah ingkrah?" tanya Muchtar.

Suhandi menjawab, "Tidak boleh."

Muchtar pun melanjutkan pertanyaannya dengan memberi penjelasan tentang daftar pencarian orang (DPO) Pegi alias Perong yang berubah menjadi Pegi Setiawan.

"Kami sebut contoh ya. Di dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon tahun 2017, seperti yang tadi rekan kami sampaikan, daftar DPO salah satu di antaranya adalah Pegi alias Perong, tinggi badan 160 ya, rambut keriting kulit hitam beralamat di Banjar Wangunan, Kecamatan Mundu."

"Yang ditangkap adalah Pegi Setiawan ya tinggi 160, katakanlah begitu karena standar Indonesia ya, rambut lurus, alamat Kepompongan, Kecamatan Talun, artinya dalam hal ini polisi merubah daftar DPO."

"Apakah itu boleh dilakukan oleh Polisi?" tanya Muchtar.

"Tidak boleh," tegas Suhandi.

Kuasa hukum Pegi Setiawan membacakan gugatan dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dan dihadiri pihak penggugat atau pemohon kuasa hukum Pegi Setiawan serta pihak termohon yakni tim hukum dari Polda Jabar. Sidang pertama ini dengan agenda mendengarkan pembacaan gugatan pemohon dan dilanjutkan dengan jawaban oleh termohon. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Kuasa hukum Pegi Setiawan membacakan gugatan dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dan dihadiri pihak penggugat atau pemohon kuasa hukum Pegi Setiawan serta pihak termohon yakni tim hukum dari Polda Jabar. Sidang pertama ini dengan agenda mendengarkan pembacaan gugatan pemohon dan dilanjutkan dengan jawaban oleh termohon. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Berarti polisi harus menangkap orang yang berada di daftar DPO sesuai dengan daftar DPO?" lanjut Muchtar.

"Iya," balas Suhandi.

Muchtar pun menutup sesi tanyanya, "Terima kasih."

Penonton seketika riuh memberi tepuk tangan dan sorakan.

Hakim Eman Sulaeman pun menenangkan. Ia mengaku juga ingin bertepuk tangan, namun tidak bisa demi menjaga tenangnya persidangan.

"Jangan ditepuk tangan ya. Saya juga mau tepuk tangan, ditahan. Semuanya harus tenang," kata-kata hakim Eman justru membuat penonton semakin riuh kegirangan.

Pegi Menang Praperadilan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved