Kasus Vina Cirebon

Beberkan Putusan Pra Peradilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan bikin Hotman Paris Tak Berkutik, Pegi Aman

Pegi  Setiawan dinilai tidak akan bisa lagi di jadikan tersangka. Putusan dalam sidang pra peradilan jelas mengatur semuanya

Editor: Budi Rahmat
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Pegi Setiawan didampingi kuasa hukum dan keluarganya tengah diwawancarai awak media usai resmi bebas dari tahanan Polda Jabar, Senin (8/7/2024). Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam . Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak menemukan satu pun bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ini yang bikin Hotman Paris tak berkutik setelah sempat mengatakan bahwa Pegi Setiawan masih bisa di jadikan tersangka.

Pernyataan tersebut jelas memberikan kegelisahan bagi Pegi Setiawan. Kuasa hukum Pegi Setiawan kemudian mengambil peran dengan memberikan penjelasan kongkrit terkait bantahan dari pernyataan Hotman Paris.

Baca juga: Agak Laen Memang Iptu Rudiana, Pegi Bebas Dirinya Malah Menghilang: Keluarga Vina Heran

Seperti diketahui, Pegi Setiawan telah diputuskan bebas oleh hakim Pra Peradilan.

Dengan demikian, Pegi Setiawan kemudian bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.

Hanya saja, terkait dengan putusan bebas Pegi Setiawan , Hotman Paris memberikan penilaiannya. Termasuk dengan mengatakan Pegi Setiawan masih bisa dijadikan tersangka.

" Menanggapi pernyataan dari Bapak Hotman Paris, di mana klien kami Pegi Setiawan bisa ditersangkakan lagi setelah batal penetapan tersangkanya berdasarkan putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2024.PN.Bdg," ujar Toni melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Jumat (12/7/2024).

Pegi Setiawan akan laporkan Aep
Pegi Setiawan akan laporkan Aep (Tribun Jabar/Eki Yulianto)

Baca juga: Diam-diam Aep Sering ke Polda Jabar Sebelum Pegi Setiawan Bebas, Kerap ke Warung Dekat TKP Vina

Toni yang merupakan kuasa hukum Pegi Setiawan  menegaskan, bahwa amar putusan praperadilan Pegi pada poin kelima menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

"Jadi sesuai dengan amar putusan, itu berarti sudah terkunci Pegi Setiawan klien kami dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, tidak dapat ditersangkakan lagi, karena sudah terkunci di amar putusan nomor 5 tadi," ucapnya.

Sebelumnya Tim kuasa hukum Pegi Setiawan memberikan tanggapannya atas pernyataan Hotman Paris yang menyebutkan bahwa Pegi Setiawan masih bisa ditersangkakan lagi setelah batalnya penetapan tersangka berdasarkan putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2024.PNBdg.

Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 83 KUHP, putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum.

Baca juga: Teka-teki Keberadaan Aep Setelah Pegi Setiawan Bebas: Emak Enggak Pernah Melihat Lagi

"Sehingga putusan praperadilan Pegi Setiawan sesuai amar putusan yang menyatakan itu batal demi hukum dan tidak dapat ditersangkakan lagi, ini sudah final, sudah berkekuatan hukum tetap," jelas dia.

Selain itu, Toni juga mengungkapkan bahwa penyidik Polda Jawa Barat telah melaporkan penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan ke Kejaksaan.

"Lalu apakah penyidik menindak lanjuti lagi, berdasarkan putusan praperadilan, kami sebagai penasehat hukum Pegi Setiawan telah mendapatkan SP3," katanya.

Pengacara asal Kabupaten Indramayu itu menambahkan, bahwa terdapat surat pencabutan tersangka, yang berarti selama ini status tersangka yang disandingkan kepada Pegi Setiawan telah dicabut.

Hotman Sebut Pegi Masih Bisa ditangkap
Hotman Sebut Pegi Masih Bisa ditangkap (IST)

"Kami juga telah dapat surat perintah pengeluaran tahanan."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved