Pengungkapan Narkoba di Riau

BREAKING NEWS: 6 Jaringan Narkoba Internasional Diungkap Polda Riau, Total 15 Tersangka Ditangkap

Kepolisian Daerah (Polda) Riau, berhasil mengungkap 11 kasus narkoba. 6 Diantaranya adalah jaringan internasional.

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Polda Riau menggelar pemusnahan barang bukti di Halaman Mapolda Riau, Jumat (12/7/2024). Sebanyak 25,1 kg sabu, 34.250 butir pil ekstasi, 3 kg ganja kering dan 70 butir pil happy five yang dimusnahkan saat itu. Barang bukti tersebut diamankan dari 25 orang tersangka dalam operasi satu bulan terakhir. Sebanyak 17 di antaranya diringkus Ditresnarkoba Polda Riau sedangkan 8 tersangka lainnya dari Polres Bengkalis. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dalam periode Mei - Juni 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Riau, berhasil mengungkap 11 kasus narkoba.

Dimana, dari 11 kasus itu, 6 di antaranya merupakan jaringan internasional.

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, dari jaringan pengedar internasional itu, ada 15 orang tersangka yang ditangkap.

Dari pengungkapan ini, polisi turut menyita barang bukti 25,11 Kilogram sabu, 34.250 butir pil ekstasi, 3 Kilogram ganja, dan 70 butir pil happy five.

Baca juga: 3 Pelaku Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap Polda Riau, Satunya Warga Negara Malaysia

"Alhamdulillah dengan upaya nyata dari semua stake holder, kita dapat menekan demand (permintaan, red) dan supply (pasokan, red) narkoba yang berada di Provinsi Riau," kata Irjen Iqbal, saat kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti di Markas Polda Riau, Jumat (12/7/2024).

Lanjut Irjen Iqbal, keberhasilan ini tentunya bukan kerja tunggal kepolisian saja, melainkan, juga turut didukung oleh TNI, Bea Cukai, Kejaksaan, organisasi perlawanan terhadap narkoba, tokoh adat, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Riau.

"Semua bekerja untuk bersama-sama melakukan preemtive dan preventive strike. Melakukan pengungkapan kasus dan penegakan hukum juga tidak bisa ditinggalkan, karena ini termasuk upaya pencegahan yang jitu," ungkap Irjen Iqbal, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Manang Soebeti.

Dipaparkan jenderal polisi berpangkat bintang dua ini, usai melakukan pengungkapan, barang bukti juga harus segera dimusnahkan.

Baca juga: Dua Mahasiswa dan Dua Pekerja Wiraswasta Gunakan Kamar Hotel Winaria Siak Mengedarkan Narkoba

"Ini komitmen kami melaksanakan hal ini secara konsisten dan patuh hukum. Alasannya salah satunya menghindari hal-hal penyalahgunaan wewenang," papar jenderal polisi jebolan Akpol 1991 ini.

"Kita tahu ada beberapa kasus di sana sini, tapi di Riau tidak ada, di jajaran Polda Riau tidak ada barang bukti yang disalahgunakan. Oleh karena itu, sesuai SOP, dengan semua stake holder, bahkan tersangkanya pun kita hadirkan, kita musnahkan barang bukti," tambah Irjen Iqbal.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved