PPDB Riau

Ombudsman Riau Temukan Masalah dalam PPDB 2024: Diskriminasi dan Kekurangan Kompetensi Panitia

Terkait dengan PPDB 2024, Ombudsman Riau menemukan dua masalah serius: diskriminasi serta kekurangan kompetensi panitia.

Tribunpekanbaru.com
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ombudsman Perwakilan RI Riau dalam laporan terbarunya mengungkapkan adanya permasalahan yang masih terjadi dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Riau tahun 2024.

Dalam temuannya, Ombudsman Riau menyoroti beberapa isu utama, termasuk diskriminasi, kurangnya kompetensi panitia penyelenggara, dan kurangnya transparansi dalam PPDB 2024.

Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, jalur perpindahan orang tua hanya membuka kesempatan bagi orang tua siswa yang bekerja sebagai ASN, TNI/POLRI, dan BUMN. Namun, orang tua yang bekerja di sektor swasta belum diakomodir.

"Sulit menentukan pengelompokan perusahaan swasta yang mana yang harus diakomodir karena berbagai skala yang ada," ujar Bambang pada Jumat, 12 Juli 2024.

Ombudsman juga menyarankan agar Dinas Pendidikan (Disdik) Riau untuk meninjau kembali kebijakan ini pada tahun mendatang. Selain masalah diskriminasi, Ombudsman juga menemukan kekurangan dalam kompetensi panitia penyelenggara dalam melakukan verifikasi jarak zonasi siswa dan dokumen persyaratan.

"Verifikasi menyeluruh diperlukan untuk mencegah pemalsuan dokumen dan memastikan keakuratan titik rumah, sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam jalur zonasi dan prestasi tidak dipertanyakan lagi oleh publik," jelas Bambang.

Bambang juga mengungkapkan bahwa lembaga pendukung seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta Pengurus Cabang Olahraga juga dinilai belum memberikan dukungan maksimal kepada Disdik, yang menghambat panitia dalam melakukan verifikasi dokumen.

Ombudsman juga mencatat bahwa sistem PPDB online masih belum sepenuhnya transparan dalam mengungkapkan informasi dokumen dan data peserta perankingan yang tidak mencantumkan alamat peserta. "Perbaikan sistem perlu dilakukan tahun depan untuk menghindari keraguan dari publik," tambahnya.

Meski demikian, Ombudsman memberikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan oleh Disdik dan panitia penyelenggara dalam pelaksanaan PPDB kali ini di Provinsi Riau, yang dinilai lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Disdik telah melakukan perbaikan berdasarkan temuan-temuan sebelumnya dan aktif melibatkan partisipasi publik serta berkoordinasi dengan BPMP, Dewan Pendidikan Provinsi, dan Ombudsman.

"Adanya layanan informasi, konsultasi, dan pengaduan di kantor Disdik sebelum, saat, dan setelah PPDB memudahkan masyarakat," jelasnya.

Di sisi lain, Bambang mengapresiasi adanya Pergub Afirmasi yang memastikan siswa miskin yang tidak diterima di sekolah negeri dapat ditempatkan di sekolah swasta yang bekerja sama dengan Pemprov Riau. "Tindakan ini menunjukkan komitmen serius Pemprov Riau dalam menyelenggarakan PPDB yang lebih baik," tutupnya.

Setelah pelaksanaan PPDB, Ombudsman akan terus melakukan pengawasan. Data dari tahun sebelumnya menunjukkan bahwa banyak sekolah menerima siswa setelah PPDB, yang menurut Ombudsman, dapat mengurangi efektivitas upaya perbaikan yang telah dilakukan. Ombudsman mengimbau Disdik dan sekolah untuk tidak menambah jumlah siswa tanpa dasar hukum, karena hal tersebut dapat merugikan siswa yang sudah melewati proses seleksi dengan susah payah.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami indikasi kecurangan seperti jual beli kursi, gratifikasi, dan nepotisme dalam penerimaan siswa setelah PPDB dapat menghubungi kantor Ombudsman Riau di Jalan Hangtuah No.34 atau melalui telepon/WA di 08119533737.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved