Belum Sampai Setengah Anggota DPRD Kampar Riau Terpilih yang Sudah Laporkan Hartanya

Berdasarkan bukti tanda terima penyampaian LHKPN yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar baru 22 orang.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
DOK
Belum Sampai Setengah Anggota DPRD Kampar Riau Terpilih yang Sudah Laporkan Hartanya 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Anggota DPRD Kampar 2024-2029 terpilih yang sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) belum sampai setengah.

Ada 45 Anggota DPRD Kampar. Sementara berdasarkan bukti tanda terima penyampaian LHKPN yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar baru 22 orang.

Jumlah ini seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU Kampar, Andi Putra, Senin (15/7/2024). Jumlah ini bertambah delapan orang dari Selasa (9/7/2024) pekan lalu.

"Ini berdasarkan bukti tanda terima LHKPN tiap Anggota DPRD Terpilih yang sudah disampaikan kepada KPU," katanya kepada Tribunpekanbaru.com.

PAN satu-satunya partai dengan Anggota DPRD terpilihnya yang sudah semua menyampaikan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedangkan dari delapan partai lain, belum ada yang lengkap.

Andi mengtakan, daftar anggota dewan terpilih belum dikirim ke Bupati Kampar.

Baca juga: Yusri Dikabarkan Akan Berpasangan dengan Kader Gerindra pada Pilkada Kampar 2024

Daftar tersebut baru akan diserahkan setelah batas hari terakhir penyampaian LHKPN.

Seperti diketahui dalam aturannya, KPU akan mengirimkan daftar anggota dewan terpilih kepada Gubernur.

Penyerahannya melalui Bupati untuk diteruskan ke Gubernur.

Batas waktu penyampaian LHKPN terkahir pada 21 hari sebelum pelantikan.

Sesuai akhir masa jabatan Anggota DPRD Kampar Periode 2019-2024, pelantikan dijadwalkan pada 27 Agustus 2024.

KPU tidak akan menyerahkan nama Anggota DPRD Terpilih yang belum menyampaikan LHKPN.

Sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima dari KPK yang diserahkan kepada KPU. Sehingga bagi yang belum menyampaikan LHKPN terancam tidak ditantik.

Andi mengatakan, KPU akan mengirimkan daftar anggota dewan terpilih setelah 7 Agustus 2024. Ini berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 1262.

Surat itu memberi kelonggaran batas waktu penyerahan tanda terima LHKPN kepada KPU.

Semula sampai 21 hari sebelum pelantikan, bagi yang belum memperoleh tanda terima diberi kelonggaran hingga 20 hari sebelum pelantikan.

"Terhdap calon terpilih yang belum memperoleh tanda terima LHKPN hingga 21 hari sebelum pelantikan, maka calon terpilih yang bersangkutan dapat menyampaikan bukti penyampaian LHKPN dan pernyataan pada 20 hari sebelum pelantikan," jelas Andi.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved