Ilog Marak, Polsek Kampar Kiri Amankan 722 Tual Kayu di Sejumlah Sawmill dan Tumpukan di Kebun Sawit

Polsek Kampar Kiri berhasil mengamankan barang bukti total 722 tual kayu dari beberapa sawmill dan kebun sawit.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
istimewa
Polsek Kampar Kiri menyegel sebuah sawmill yang diduga mengolah kayu hasil ilog 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Aktivitas pembalakan liar atau illegal loging (ilog) masih marak di Kampar.

Buktinya, satu Kepolisian Sektor (Polsek) saja berhasil mengamankan ratusan tual kayu hasil ilog.

Operasi besar-besaran Polsek Kampar Kiri berhasil mengamankan barang bukti total 722 tual kayu.

Potongan kayu-kayu bulat itu diamankan dari beberapa sawmill dan lokasi. 

Kepala Polsek Kampar Kiri, Kompol Mhd Daud mengatakan, operasi dilakukan sejak Rabu (26/6/2024).

Baca juga: Yusri Dikabarkan Akan Berpasangan dengan Kader Gerindra pada Pilkada Kampar 2024

Personil yang langsung dipimpinnya menyisir sejumlah tempat di beberapa desa.

Operasi menyasar Desa Sungai Geringging, Lipat Kain Selatan, dan Kuntu Kecamatan Kampar Kiri.

"(Penyisiran) di sepanjang jalan desa menuju kebun kelapa sawit masyarakat," katanya, Senin (15/7/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan mengungkap, hasil ilog diolah dengan mesin sawmill tanpa izin yang sah.

Ia memaparkan letak sawmill dan pemiliknya berikut hasil temuan di tiap lokasi. 

Ia merincikan, empat sawmill dan satu lokasi tumpukan kayu ditemukan di Desa Sungai Geringging. Sawmill itu milik Busmai, Kamput, Manan, dan Aput.

Baca juga: Breaking News: BKSDA Buru Beruang Masuk Kampung, Bawa Kerangkeng Besi untuk Perangkap

Kayu bulat ditemukan di sawmill milik Manan sebanyak enam tual. Di sawmill lain tidak ditemukan kayu hasil pembalakan atau pengolahan. 

Temuan terbesar di empat lokasi kebun sawit milik masyarakat.

"Jumlah Kayu log yang ditemukan di empat lokasi sebanyak 456 tual diduga hasil dari pembalakan liar," katanya.

Daud mengatakan, di Desa Lipat Kain Selatan ditemukan dua sawmill milik Fiko dan Uwin. Di sawmill milik Uwin ditemukan kayu sebanyak 180 tual. 

Berikutnya di Desa Kuntu, ditemukan satu sawmill milik Riri. Di sawmill ini ditemukan kayu sebanyak 80 tual. 

Sebagian sawmill sudah tidak beraktivitas lagi. Sedangkan di sawmill yang tidak terdapat kayu, diduga sengaja telah disimpan pemiliknya agar tidak ketahuan petugas. 

"Lokasi sawmill sudah dipasang Police Line," katanya.

Baca juga: Jadi Ikon Pelalawan Riau, 3 Bulan Lagi Tugu Bono Diperkirakan Tuntas, Bakal Ada 4 RTH

Ia menyatakan, Polsek Kampar Kiri sedang melakukan tindakan tegas terhadap pelaku ilog.

Pihaknya masih melakukan pencarian terhadap pemilik sawmill. 

Daud menegaskan, operasi tersebut penting dilakukan untuk melindungi kawasan hutan dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih peduli dengan kelestarian lingkungan.

"Segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan terutama di lokasi kawasan hutan," tandasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved