Kasus Vina Cirebon
Mabes Polri Bersuara soal Nasib Penyidik Polda Jabar yang Kalah Telak di Praperadilan Pegi Setiawan
Mabes Polri kini bersuara terkait dnegan nasib penyidik Polda jabar yang kalah telak di Pra peradilan Pegi Setiawan . sebut akan lakukan ini
TRIBUNPEKANBARU.COM - Update evaluasi penyidik Polda Jabar usai kalah di pra peradilan Pegi Setiawan .
Mabes Polri melalui Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada memberikan pernyataannya .
Seperti diketahui , kini penyidik Polda Jabar benar-benar tersudut . Pekerjaan merkea mendapat sorotan .
Baca juga: Pegi Setiawan dan Pegi Cianjur Bakal Duet di Pilkada Jabar 2024? Tawaran Dedi Mulyadi Diterima
Apalagi di persidangan pra peradilan merkea juga kalah telak .
Hakim tunggal ndnegan tegas membebaskan Pegi setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki .
Tentu saja itu jadi pukulan telak bagi penyidik Polda Jabar yang sudah bersusah payah mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Bahkan kemudian menangkap sosok Pegi Setiawan yang disebut sebagai DPO . Namun Pegi Setiawan yang ditangkap justru tidak sama dengan Pegi Perong
Itulah yang menjadikan Polisi gelagapan ketika berhadapan dnegan pengacara Pegi setiawan dipersidangan .
Dan kini para penyidik itu mendapat perhatian khusus dari Mabes Polri
Mabes Polri melalui Bareskrim membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan pada penanganan kasus Vina Cirebon.
"Terkait kasus Vina tentu kita terus mengkaji apa yang sudah terjadi dan juga kita membuka ruang kepada rekan-rekan sekalian, kepada masyarakat untuk memberikan masukan-masukan terhadap penanganan kasus Vina ini," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Baca juga: Momen Pegi Setiawan Bertemu dengan Anggota XTC , Bongkar Kasus Pembunuhan Vina dan Eki
Sedangkan mengenai peluang untuk mengevaluasi penyidik yang menangani kasus ini, dia enggan berkomentar banyak.
Yang pasti, dia mengatakan, pihaknya sedang mengevaluasi penanganan yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar).
"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua," kata Wahyu.
Diketahui, evaluasi ini buntut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan dari Pegi Setiawan.
Melalui putusan itu, Pegi pun terlepas dari status tersangka yang dijeratkan Polda Jabar.
Menurut Wahyu, evaluasi masih dilakukan sehingga belum bisa diungkap hasilnya.
"Nanti hasilnya, sedang dalam proses," ungkap dia.
Baca juga: Inilah Alasan Foto Pegi Setiawan Sebaiknya Dipajang di Seluruh Kantor Polisi di Indonesia
Dia berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung terkait praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pengadilan telah memutuskan pembatalan status tersangka Pegi Setiawan. Putusan itu dibacakan oleh hakim Eman Sulaeman, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Polda Jabar melalui Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan segera menindaklanjuti perintah pengadilan.
"Tentu kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," ujar Abast di Ditkrimum Polda Jabar, Senin (8/7/2024).
Senin malam, Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat setelah menyelesaikan pemeriksaan kesehatan.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, memberikan tanggapan senada.
Polda Jawa Barat menegaskan pihaknya akan patuh terhadap keputusan hasil praperadilan Pegi Setiawan.
"Kami tetap patuh hukum," ungkap Nurhadi, Senin, dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Terungkap ! Polda Jabar Lakukan Hal tak Pantas di Pra Peradilan Pegi Setiawan
Nurhadi juga bicara kemungkinan Polisi mencari 'Pegi' yang sesungguhnya atau tersangka kasus kematian Vina Cirebon.
"Kita akan koordinasi dengan penyidik," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto, mengatakan, telah mendapatkan pelajaran berharga dari rangkaian proses hukum yang dijalani Pegi Setiawan.
Sejal awal kasus tersangka Pegi Setiawan menjadi sorotan, Kompolnas turun tangan, mengikuti dan meneliti proses hukumnya.
"Pertimbangan hakim itulah yang menjadi masukan kami tentunya untuk lakukan evaluasi bagaimana implementasi peraturan kepala kepolisian dan peraturan kepolisian tentang manajemen penyidikan. Jadi, setiap kasus tak semua disamakan dan beda penanganan SOP-nya," katanya.
Diketahui dalam putusan sidang praperadilan ini, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Pegi Setiawan.
Pasalnya, tak ditemukan satu pun bukti pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai termohon.
Baca juga: Saya Sering Pinjam Uang, Curhatan Pilu Eman Sulaeman, Sang Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."
"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya."
Ini tentu saja akan jadi evaluasi yang menyeluruh pada polisi yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eki . (*)
( Tribunpekanbaru.com )
Baca juga: Terungkap ! Polda Jabar Lakukan Hal tak Pantas di Pra Peradilan Pegi Setiawan
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.