Kasus Vina Cirebon

Soal Ganti Rugi Rp 15 Miliar Untuk Pegi Setiawan, Polda Jabar: Kan Tidak Ada Keputusan Hakim

meskipun sidang praperadilan sudah selesai, namun Pegi Setiawan belum mendapat ganti rugi dari Polda Jabar hingga saat ini.

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Soal Ganti Rugi Rp 15 Miliar Untuk Pegi Setiawan, Polda Jabar: Kan Tidak Ada Keputusan Hakim 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pegi Setiawan disarankan oleh Deolipa Yumara untuk minta ganti rugi Rp 15 miliar kepada Polda Jabar.

Ia menyarankan, Pegi menggugat Polda Jabar atas kerugian baik material maupun immaterial yang diderita selama menjadi korban salah tangkap.

Namun meskipun sidang praperadilan sudah selesai, namun Pegi Setiawan belum mendapat ganti rugi dari Polda Jabar hingga saat ini.

Bukan tanpa alasan, Deolipa menyarankan hal tersebut untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan pihaknya berencana akan mengajukan tuntutan ganti rugi atas salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar pada penanganan perkara pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Lantaran salah tangkap tersebut, Pegi kehilangan pekerjaan dan penghasilannya selama masa penahanan.

 Perihal ganti rugi Pegi Setiawan, Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani belum menyampaikannya pascaputusan praperadilan.

Saat ditanya soal kompensasi, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan tak ada ganti rugi yang dilakukan Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.

Sebab menurutnya, pada putusan praperadilan tidak disebutkan Polda Jabar mengharuskan membayar ganti rugi.

"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," kata dia.

Hakim Eman Sulaeman, kata dia, hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.

 "Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja," ungkapnya.

Kombes Nurhadi Handayani pun mengaku akan patuh dengan apa yang disampaikan oleh Hakim Eman Sulaeman itu.

Bahkan ia mengaku Polda Jabar tidak akan melakukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.

"Iya menerima, kita yang penting patuh ya," jelasnya.

"Penyidik nanti pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh Pak Hakim, kita tetap patuh hukum," katanya usai sidang praperadilan.

Nurhadi juga mengatakan, pihak penyidik Polda Jabar akan membebaskan Pegi Setiawan.

"(Pegi langsung dibebaskan) Iya Insya Allah," kata dia.

Sementara untuk DPO atas nama Pegi Perong, ia mengaku akan berkoordinasi lagi dengan penyidik.

Namun yang pasti, Polda Jabar akan segera membebaskan Pegi Setiawan.

"Nanti kita (bebaskan) secepatnya lah," jelasnya.

Hakim PN Bandung Tak Sampaikan Soal Ganti Rugi

Pada putusan praperadilan yang dipimpin oleh Hakim PN Bandung Eman Sulaeman, tidak disampaikan kalau Polda Jabar harus memberikan ganti rugi.

Pada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024), Hakim Eman Sulaeman meminta agar Pegi Setiawan segera dibebaskan.

Eman Sulaeman juga mengatakan bahwa penetapan tersangka atas Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah secara hukum.

Pada putusan praperadilan, Hakim Eman Sulaeman mengungkap ada 9 poin yang diputus.

Dari 9 poin itu, Eman Sulaeman memang tidak menyebut pihak Polda Jabar harus memberikan ganti rugi pada Pegi Setiawan.

Poin pertama yaitu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

"Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan Stap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum/2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman Sulaeman.

Ketiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 Jo Pasal 355 ayat 1 KUHP, oleh Polda Jawa Barat, Direktoran Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

"Empat, menetapkan surat ketetapan tersangka Stap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum/2024 tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum," kata dia.

Kelima, menyatakan tidak sah kegala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

"Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon. Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," kata Eman Sulaeman lagi.

Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.

"Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," tandas Eman Sulaeman.

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved