Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kota Pekanbaru Akan Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Tak Bisa Merokok di Sembarang Tempat

Kota Pekanbaru segera menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ruang gerak para perokok bakal semakin terbatas

Penulis: Fernando | Editor: Sesri
DOK
Kota Pekanbaru segera menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU -  Ruang gerak para perokok bakal semakin terbatas karena Kota Pekanbaru segera menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Warga Pekanbaru nantinya tidak bisa sembarangan merokok di ruang publik.

Ada sejumlah lokasi yang dilarang merokok bagi warga.

Lokasi tersebut di antaranya kantor pemerintah, kantor swasta dan BUMN.

Fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak hingga taman kota juga menjadi lokasi dilarang merokok.

Larangan merokok juga berlaku di tempat ibadah, angkutan umum serta pusat perbelanjaan seperti Mal.

Pemilik lokasi mesti menyediakan ruang khusus untuk merokok.

"Jadi perokok tidak bisa lagi merokok di sembarangan tempat," terang Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution kepada Tribunpekanbaru.com

Baca juga: Bikin Warga Riau Jadi Miskin, Rahmad Akui Habiskan Separuh Gaji Buat Beli Rokok: Apa Tak Pening Kita

Menurutnya, regulasi terkait larangan merokok sembarangan ini tertuang dalam rancangan peraturan daerah atau ranperda tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Ia berharap ranperda yang sedang berproses di DPRD Kota Pekanbaru ini bisa segera disahkan.

Ia menyebut dengan adanya kawasan khusus merokok di lokasi tentu udara lebih segar.

Sebelumnya, Kota Pekanbaru sudah menetapkan kawasan tanpa rokok sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No.39 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun penerapannya masih belum optimal.

( Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved