Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Suami Sudah Ditangkap, IRT di Pelalawan Riau Ini 2 Tahun Gantikan Suami Jadi Bandar Narkoba

Wanita ini menjadi bandar narkoba setelah suaminya ditangkap polisi beberapa waktu lalu yang juga terjerat kasus narkotika.

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Istimewa
IRT di Pelalawan Riau ini 2 Tahun Jadi Bandar Narkoba Gantikan Suaminya 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau ditangkap polisi lantaran menyambi sebagai bandar narkoba, Selasa (16/7/2024) lalu.

Perempuan itu berinisial SR alias Lia (38) yang tinggal di Jalan Seminai Tunggal Desa Tambak Kecamatan Langgam.

Wanita ini menjadi bandar narkoba setelah suaminya ditangkap polisi beberapa waktu lalu yang juga terjerat kasus narkotika.

Tampaknya ia menggantikan suaminya menjalankan bisnis haram itu hingga akhirnya diciduk polisi serta dijebloskan ke sel tahanan.

"Keterangan dari tersangka Lia, ia sudah 2 tahun menjadi badar narkoba jenis sabu dan ganja. Setelah suaminya ditangkap kasus yang sama," ungkap Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban SH kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (17/7/2024).

Selama ini Lia cukup licin mengelabui petugas hingga bisa menjalankan bisnis warisan suaminya selama dua tahun.

Ternyata permainan Lia tidak selalu mulus. Bak ibadat pepatah sepandai-pandainya tupai melompat akhir jatuh juga.

Wanita ini akhirnya diringkus polisi dengan sejumlah barang bukti ditangannya yang mempertegas Lia sebagai bandar dan pengedar barang terlarang.

Baca juga: Breaking News: Sidang Tuntutan Pasutri Oknum Jaksa-Polisi di Riau Diduga Terima Suap Kasus Narkoba

Baca juga: Jaksa Wanita Dituntut 2 Tahun, Suaminya Polisi 3 Tahun Penjara di Sidang Dugaan Suap Kasus Narkoba

"Dalam operasi kemarin kita mengamankan dua orang tersangka yang merupakan bandar. Pertama kami tangkap seorang laki-laki. Dikembangkan kembali hingga meringkus tersangka Lia," tambah Kapolsek Alferdo.

Awalnya, Polsek Langgam menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Pangkalan Gondai, Langgam pada Selasa (16/7/2024).

Tim Opsnal Reskrim Polsek Langgam langsung diturunkan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Polisi mengintai sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.

Ternyata rumah itu milik seorang bandar narkoba yang belakangan diketahui berinisial JMS alias Marihot.

Polisi langsung melakukan pengerebekan dan menangkap Marihot di dalam rumah. Badan Marihot dan rumahnyapun digeledah polisi dan ditemukan barang bukti.

"Dari tangan Marihot ada 13 paket sabu yang ukurannya beragam mulai dari besar, sedang, dan kecil. Beratnya mencapai 14,7 gram," kata Alfredo.

Selain sabu, polisi juga menemukan satu kantong berisi ganja kering seberat 27 gram.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved