Sidang Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi

Jaksa Wanita Dituntut 2 Tahun, Suaminya Polisi 3 Tahun Penjara di Sidang Dugaan Suap Kasus Narkoba

JPU menuntut Jaksa Wanita di Riau diduga penerima suap kasus narkoba 2 tahun penjara, sedangkan suaminya polisi 3 tahun.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Sidang tuntutan pasutri oknum jaksa dan polisi di Riau diduga penerima suap terkait penanganan kasus narkoba, Selasa (16/7/2024). Istri dituntut 2 tahun penjara. Suami 3 tahun penjara. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasangan suami istri (Pasutri) oknum jaksa dan polisi di Riau, diduga penerima suap terkait penanganan kasus narkoba, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (16/7/2024).

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Keduanya menyandang status terdakwa. Mereka yakni jaksa wanita bernama Sri Hariyati dan suaminya, polisi berpangkat Bripka bernama Bayu Abdillah.

Keduanya dituntut dengan hukuman berbeda. Tuntutan dibacakan oleh JPU M Rizkal dari Kejari Bengkalis.

Jaksa Sri, dituntut 2 tahun penjara. Sementara Bayu, dituntut 3 tahun penjara.

Baca juga: Breaking News: Sidang Tuntutan Pasutri Oknum Jaksa-Polisi di Riau Diduga Terima Suap Kasus Narkoba

Keduanya, sebelumnya didakwa menerima uang hampir Rp1 miliar dari terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent untuk meringankan tuntutan.

JPU menilai, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU, perbuatan Bayu dan Sri memenuhi unsur dalam pasal tersebut, yaitu menerima sesuatu sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Bayu Abdillah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sertq menjatuhkan pidana selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan," ujar JPU, M Rizkal. 

 Selain penjara, JPU menuntut Bayu membayar denda Rp259 juta. Dengan ketentuan jika denda tak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan. 

Untuk Sri Haryati, JPU menuntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta.

Baca juga: Kajari Bengkalis Beri Kesaksian Dalam Sidang Dugaan Suap Kasus Narkoba Pasutri Jaksa - Polisi

Jika denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa Sri, hadir langsung di ruang sidang pengadilan.

Sementara terdakwa Bayu, mengikuti sidang secara online dari tempat dia ditahan.

Pasutri tersebut menjadi pesakitan setelah diduga menerima uang hampir Rp1 miliar dari terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent. Uang tersebut dimaksudkan untuk 'memainkan' tuntutan bagi terdakwa, supaya diringankan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved