Eks Rektor UIN Suska Riau Terdakwa Korupsi Dana BLU Rp7,6 Miliar Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Eks Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, terdakwa kasus dugaan korupsi dana BLU 2019 sebesar Rp7,6 miliar, dituntut 10,5 tahun.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Eks Rektor dan eks Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau saat menjalani sidang tuntutan, Kamis (18/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2019 sebesar Rp7,6 miliar, dituntut 10,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia dinilai terbukti bersalah melakukan rasuah. JPU menyatakan Akhmad Mujahidin melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan dibacakan JPU Dewi Shinta Dame dari Kejari Pekanbaru, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: Mantan Rektor UIN Suska Riau Ajukan Eksepsi Kasus Korupsi Dana BLU Rp 7,6 Miliar, Ini Kata Jaksa

"Menuntut terdakwa Akhmad Mujahidin dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ujar JPU Dame di hadapan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap.

Tak hanya pidana penjara, Akhmad Mujahidin juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Ditambah harus membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp7.367.787.400,83 subsidair 5 tahun.

Selain Akhmad, terdakwa lainnya dalam kasus ini, eks Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau, Veni Apriliya, dituntut lebih rendah, yaitu 8,5 tahun.

Veni turut dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Berbeda dengan Akhmad Mujahidin, terdakwa Veni tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Atas tuntutan JPU itu, penasihat hukum terdakwa, mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Untuk diketahui, bagi Akhmad Mujahidin, ini merupakan kali kedua dirinya menjalani sidang atas kasus hukum yang membelitnya.

Baca juga: Kejari Kuansing Riau Kantongi Alat Bukti Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan IGD RSUD Teluk Kuantan

Sebelumnya, ia juga terjerat kasus kolusi pengadaan internet kampus dan sudah divonis bersalah.

Perkara dugaan rasuah yang menjerat AkhmadMujahidin dan Veni Aprilya, bermula pada tahun 2019. 

Ketika itu, UIN Suska Riau menganggarkan dana Badan Layanan Umum (BLU) yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan revisi ke-8 tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123.675.151.000. 

Tapi, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif. 

Dalam periode 31 Juli hingga 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau TA 2019, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh Veni Aprilya yang sebelumnya hanya menjabat Bendahara Pengeluaran.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved