Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Pertemuan Kedua Eman Sulaeman dengan Pegi Setiawan di Persidangan dan Masih Lawan Polda Jabar

Pertemuan kedua Eman Sulaeman dengan Pegi Setiawan di pengadilan negeri Bandung. Jika Pegi ajukan ganti rugi ke Polda Jabar

Editor: Budi Rahmat
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Pegi Setiawan saat akan meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tampaknya sosok hakim Eman Sulaeman ditakdirkan menjadi penolong bagi Pegi Setiawan.

Setelah putusannya membebaskan Pegi Setiawan dalam sidang Pra Peradilan, Hakim Eman Sulaeman bisa bertemu lagi dengan Pegi Setiawan.

Eman Sulaeman bisa kembali menjadi sosok yang menolong Pegi Setiawan.

Kali ini, Eman Sulaeman bisa menolong Pegi untuk memastikan mendapatkan hak ganti rugi kepada Polda Jawa Barat ( Jabar ).

Baca juga: Akibat Keputusan Sendiri, Hakim Eman Sulaeman kini Terima Ganjaran yang Sepadan

Pertemuan kedua Eman Sulaeman dengan Pegi Setiawan tidak bisa dielakkan jika Pegi mendaftarkan sidang ganti rugi di Pengadilan Negeri Bandung.

Ya, Eman Sulaeman akan turun tangan jika Pegi Setiawan menuntut ganti rugi ke Polda Jabar usai jadi korban salah tangkap.

Eman Sulaeman secara otomatis akan jadi hakim lagi di sidang tuntutan ganti rugi Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

Tuntutan ganti rugi itu ajak diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan jika Polda Jabar masih tak ada itikad baik.

Sejak putusan praperadilan pada 8 Juli 2024 lalu, Polda Jabar belum juga meminta maaf apalagi memberi ganti rugi pada Pegi Setiawan.

"Kalau Polda Jabar punya itikad baik harusnya datang, minta maaf, dan memberikan ganti rugi," kata kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani.

Baca juga: Bantah Masih Saudaraan dengan Iptu Rudiana, Hakim Eman Sulaeman Tegaskan Keluarga Tidak Ada yang PNS

Untuk itu, kata Sugianti, pihaknya akan segera mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar.

"Mudah-mudahan secepatnya kita akan mengajukan," kata dia lagi.

Durasi Ajukan Ganti Rugi

Sementara itu, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, Pegi Setiawan memiliki waktu sampai tiga bulan setelah putusan praperadilan.

Itu artinya tuntutan ganti rugi bisa diajukan sampai 8 Oktober 2024.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved