Kasus Vina Cirebon

Kesaksian Nenek Euis saat Memandikan Jenazah Vina: Remuk Semua Tulangnya, Tangannya, Kepalanya

Padahal hasil penyidikan Polda Jawa Barat (Jabar) yang menyebut Vina tewas akibat ditusuk pedang atau samurai.

IST
Nenek Euis, pemandi jenazah Vina 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Beberapa fakta baru Kasus Vina Cirebon bermunculan.

Terbaru, pengakuan Nenek Euis yang merupakan pemandi jenazah Vina.

Penjelasan Euis sangat berbeda dengan laporan yang ada di pihak Kepolisian.

Kesaksian itu disampaikan Euis kepada Youtuber yang juga anggota DPR RI terpilih dari Gerindra, Dedi Mulyadi. Wawancara Dedi dengan Euis tayang di Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Jumat (20/7/2024).

Euis mengatakan, tidak menemukan satupun luka sayat ataupun tusuk pada tubuh Vina.

Mengenai kesaksiannya, Euis bahkan sampai bersumpah.

Padahal hasil penyidikan Polda Jawa Barat (Jabar) yang menyebut Vina tewas akibat ditusuk pedang atau samurai.

"Percaya dibunuh, tapi enggak pakai (ditusuk) pisau, enggak ada. Habisnya saya mandiin tuh enggak ada luka tusukan," jelas Euis.

Wanita yang sepertinya berusia lanjut itu percaya Vina korban pembunuhan karena melihat kondisi tangan dan kakinya yang remuk.

Baca juga: Eks Kapolda Jabar Beberkan Nilai Ganti Rugi Pegi Setiawan, Tak Sampai 200 Juta

Baca juga: Tiga Pelaku Perampokan Bidan Adalah Warga Dumai, Riau, Polisi Temukan Dua Senjata Api

Selain itu, bagian kepala juga mengalami luka parah.

 Luka-luka itu seperti hasil hantaman benda tumpul yang membuat tulang tangan dan kaki Vina remuk.

"Soalnya kakinya tuh Pak, remuk semua ini tulangnya saya mandiin tuh. Terus tangannya, terus kepalanya," kata Euis.

Dedi Mulyadi yang mewawancarai Euis pun memastikan kembali soal luka tusuk.

Sebab, pada sidang praperadilan Pegi Setiawan, disebutkan bahwa Vina ditusuk pakai samurai oleh Pegi.

"Iya (tidak ada luka tusuk), iya (tidak ada luka sayat)," jawab Euis.

Selain luka parah di tangan, kaki, dan kepala, Euis juga mendapati lendir dan darah serta luka pada alat vital korban.

"Saya kan mandiin, maaf ya Pak, namanya mandiin mayat kan Pak ya," kata Euis.

"Sobek," lanjutnya menegaskan.

Menurut Euis, Vina bukan tewas karena kecelakaan, melainkan korban pembunuhan. Hanya saja bukan dengan dihajar pakai senjata tajam

"Dibunuh, Pak, pastilah pembunuhan. Karena enggak ada luka sobek-sobek, kalau kecelakaan mah ada tetel boel (luka sobek). Kayaknya sih dilindas pakai motor atau dipukul," kata Euis.

Baca juga: Keyakinan Susno Duadji Kasus Vina Cirebon adalah Kecelakaan bukan Pembunuhan

Baca juga: Kejanggalan di Makam Eky, Kekasih Vina Cirebon: Baru Liat Ada Juru Kunci Makam Anak Muda

Sebelumnya, pada saat sidang praperdilan Pegi Setiawan, tim kuasa hukum Polda Jabar menjawab gugatan dengan menjabarkan keterangan para saksi.

Salah satu saksi yang dibacakan keterangannya adalah dari Sudirman.

Di situ disebutkan, Vina diperkosa dan setelahnya ditusuk menggunakan samurai.

"Korban perempuan (Vina) juga dipukuli oleh tiga orang teman-teman saksi, yaitu, saudara Andika, Pegi, dan Dani."

"Kemudian korban perempuan diperkosa oleh saksi dan teman-teman saksi secara bergiliran setelah saksi dan teman-teman selesai memperkosa perempuan tersebut kemudian perempuan tersebut ditusuk pakai samurai oleh saudara pegi pada bagian punggung dan saudara Andika melempar korban dengan batu terhadap korban Vina."

"Kemudian duanya dibawa kembali ke jembatan layang," kata kuasa hukum Polda Jabar saat sidang praperadilan Pegi, Selasa (2/7/2024).

Tak hanya pada argumen Polda Jabar, putusan pengadilan para terpidana juga menyebutkan Vina ditusuk menggunakan samurai.

"Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKAmenyabetkan samurai mengenai kepala bagian belakang Korban VINA dan Sdr.ANDI menyabetkan pedang samurai dibagian kaki sebelah kiri Korban VINAsebanyak dua kali, lalu dipukul dengan batu besar mengenai bagian kaki kanankorban VINA, setelah itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKAdan Sdr. ANDI membawa Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan KorbanVINA menuju ke Fly Over Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon," berikut petikan putusan banding Rivaldi dan Eko Ramadani tertanggal 1 Agustus 2017 di Pengadilan Tinggi Jabar.

Seperti diketahui, kasus Vina dan Eki di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum dengan vonis pembunuhan berencana.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi, dan Dani dinyatakan buron.

Polda Jabar sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buron pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.

Kini, para terpidana, melalui kuasa hukumnya tengah mengumpiulkan bukti baru atau novum untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK agar bisa bebas.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved