Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

INILAH Bukti-Bukti Baru dalam Sidang PK Saka Tatal: Vina dan Eky Tewas karena Kecelakaan

Dengan temuan tersebut, kata Farhat, polisi menyimpulkan bahwa Vina dan Eky terpelanting saat berboncengan sepeda motor.

YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas saat membacakan memori Peninjauan Kembali (PK) di sidang PK yang digelar di Pengadlian Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7/2024). Kuasa hukum Saka Tatal menyebutkan bahwa polisi sudah menyimpulkan penyebab tewasnya Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (24/7/2024).

Dalam kesempatan itu, Kuasa hukum Saka Tatal menjelaskan sejumlah bukti baru.

Salah satunya Farhat Abbas.

Farhat menyebut polisi menyimpulkan penyebab tewasnya Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal.

Farhat mengungkapkan, polisi menemukan Vina dan Eky sudah tergeletak di flyover Talun, Cirebon pada malam kejadian yaitu 27 Agustus 2106 silam sekira pukul 22.00 WIB.

Pada saat ditemukan, Eky sudah dalam kondisi tewas dan Vina masih hidup serta mengalami luka-luka.

"Muhammad Rizky Rudiana sudah dalam kondisi tidak bernyawa, telinga kanan mengeluarkan darah, tangan kanan dan kaki patah, pipi kanan lebam."

"Sementara Vina didapati masih hidup dengan luka-luka kaki kanan patah. Keduanya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis," kata Farhat saat membackan memori PK.

Polisi, kata Farhat, menyebut bahwa kondisi motor milik Eky yang digunakan untuk memboncengkan Vina mengalami kerusakan seperti adanya goresan 20 cm, spakbor pecah, hingga setang mengalami bengkok.

Baca juga: Kejanggalan 60 Advokat yang Mengaku Jadi Kuasa Hukum Iptu Rudiana: Gratifikasi hingga Protap Polri

Baca juga: Juhariah Susun Skenario Pembunuhan Bos Aksesoris di Bekasi: Kini Tiga Pelaku Terancam Hukuman Mati

Selain itu, polisi juga menemukan potongan daging di baut lampu penerangan jalan.

Dengan temuan tersebut, kata Farhat, polisi menyimpulkan bahwa Vina dan Eky terpelanting saat berboncengan sepeda motor.

Adapun temuain ini berdasarkan pernyataan salah satu anggota polisi Polres Cirebon, Taufik.

Farhat mengatakan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan, polisi menyimpulkan tewasnya Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal.

"Atas identifikasi TKP tersebut, polisi menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi adalah kecelakaan lalu lintas," tuturnya.

Kesimpulan polisi tersebut, kata Farhat, juga diperkuat dengan keterangan dari ahli, Andi Nur Rahman yang menyebutkan bahwa korban yang mengalami kecelakaan di jalan mulus, maka akan mengalami trauma benda tumpul.

Selain itu, ditemukan juga kesesuaian antara simpulan polisi dengan kondisi sepeda motor milik Eky yang mengalami kerusakan

"Keterangan polisi yang menerangkan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina, korban kecelakaan lalu lintas tunggal, terdapat kesesuaian antara kerusakan motor di sebelah kanan dan luka-luka anak korban Muhammad Rizky Rudiana dan Vina di sebelah kanan."

"Serta kesimpulan ahli dari Andi Nur Rahman yang menyatakan korban yang mengalami laka lantas di jalan mulus akan mengalami trauma tumpul," kata Farhat.

Bukti Eky dan Vina tewas akibat laka lantas diperkuat dengan tidak adanya bukti rekaman CCTV, pesan elektronik, tak ada ceceran darah korban di badan dan pelaku.

Serta, lanjut Farhat, tak ada darah di alat-alat kekerasan, badan korban tidak kotor akibat tanah, hingga tak ada bukti sidik jari di motor Eky.

"Darah hanya terlihat banyak di TKP flyover Talun tempat kedua korban ditemukan. Tidak ada bukti yang ditemukan pada TKP utama lahan kosong di belakang showroom," kata Farhat.

Baca juga: Makam Afif Maulana Akan Dibongkar, Proses Ekshumasi Dibantu Komnas HAM dan KPAI

Baca juga: Satu per Satu Saksi Bermunculan, Aep Bikin Orang Tersesat, Kakak Kandung Vina Jadi Pusing

8 Fakta dalam Sidang PK

Kuasa hukum Saka Tatal membeberkan dalam novum baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus tewasnya Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu.

Kuasa hukum meyakini bahwa novum baru yang dimiliki tersebut dapat membuat kasus tewasnya Vina dan Eky menjadi semakin terang.

Selain itu, novum baru itu juga diyakini dapat membuat Saka Tatal terbebas dari tuduhan terlibat dalam kasus ini.

"Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon dan Pengadilan Tinggi Bandung sampai di persidangan tingkat yuridis, majelis kasasi ditemukan oleh pemohon Peninjauan Kembali beberapa bukti baru yang belum pernah diserahkan dan dipertimbangkan."

"Apabila bukti baru tersebut atau novum disampaikan saat persidangan, maka dapat membuat terang duduk perkara, sehingga majelis hakim tingkat yuridis dapat memutuskan yang sebaliknya," kata kuasa hukum Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Adapun novum pertama yaitu, foto jasad Eky yang menunjukan tidak adanya luka tusuk akibat benda tajam yakni samurai.

Bukti tersebut, kata kuasa hukum, berdasarkan hasil visum dan autopsi terhadap jasad Eky di Rumah Sakit Gunung Jati.

Selain itu, kuasa hukum juga menuturkan bahwa berdasarkan putusan PN Cirebon, Saka Tatal tidak melakukan tindakan pemukulan terhadap Eky.

Lalu, novum kedua adalah, foto jasad Vina yang dijelaskan bahwa di muka korban, terdapat luka akibat sabetan samurai oleh salah satu DPO, Andi.

Kuasa hukum menilai hal tersebut membuktikan Saka Tatal tidak ada hubungannya dengan kematian Vina.

"Yang menerangkan bahwa Saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki anak korban Vina, sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal bin Bagja dengan kematian Vina," katanya.

Novum ketiga yaitu hasil visum yang menunjukkan adanya pendarahan di hidung Vina.

Lalu, novum keempat yakni foto serpihan daging yang tertinggal di baut penopang lampu penerangan jalan di lokasi kejadian dengan penjelasan bahwa bukti tersebut berasal dari luka di tungkai Vina.

Kuasa hukum mengatakan bahwa bukti tersebut berkesesuaian dengan hasil visum et repertum yang ditandatangani oleh dokter RS Gunung Jati, Isha Silvia.

"(Hasil visum et repertum) menjelaskan bahwa pada tungkai bawah kanan sisi depan terdapat luka terbuka ukuran 15x1cm dan dalam 4 cm, dasar tulang terdapat jembatan jaringan warna merah, tampak tulang kering patah, dan tampak pendarahan aktif," katanya.

Kuasa hukum mengatakan bukti ini bertentangan dengan pertimbangan hakim dalam perkara a quo.

Novum kelima adalah bukti foto sepeda motor Yamaha Xeon milik Eky yang digunakan untuk membonceng Vina menunjukkan adanya kerusakan dan goresan akibat gesekan dengan badan jalan.

Adapun bukti ini, kata kuasa hukum, sesuai dengan keterangan dari anggota Polresta Cirebon bernama Sujataufik dan Yudo.

Lalu, novum keenam adalah flash disk yang berisi file rekaman ketika Liga Akbar bersaksi.

Kuasa hukum mengungkapkan bahwa Liga Akbar hanya menjadi saksi dalam persidangan tujuh terpidana dan tidak bersaksi di persidangan Saka Tatal.

Dia mengatakan bahwa kesaksian Liga Akbar dalam persidangan merupakan perintah dari Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana.

"Kesaksian Liga Akbar tersebut diperintahkan oleh Iptu Rudiana yang faktanya Saudara Liga Akbar tidak berada di sekitar area tempat kejadian peristiwa tersebut. File rekaman ini menunjukkan pencabutan keterangan Liga Akbar sebagai saksi," tuturnya.

Kemudian, novum ketujuh adalah pernyataan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut penanganan kasus tewasnya Vina dan Eky tidak menerapkan scientific crime investigation.

Bukti baru terakhir adalah flashdisk yang berisi file rekaman pernyataan dari mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi yang menerangkan bahwa anak dari Ketua RT Pasren, Kahfi disebut ikut nongkrong bersama lima terpidana di sekitar lokasi kejadian, tetapi tidak pernah diperiksa menjadi saksi di kepolisian maupun pengadilan.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved