Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Oli Palsu di Kuansing

Penyalur Oli Palsu di Kuansing Ternyata Warga Pekanbaru, Beredar Juga di Kota Bertuah?

Penyalur oli pelumas palsu dan sejumlah suku cadang KW di Kabupaten Kuansing, diketahui merupakan warga Kota Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Istimewa
Anggota Sat Reskrim Polres Kuansing menggerebek gudang oli yang diduga palsu di Kuansing. 

"Penyelidikannya seminggu yang lalu. Kita lakukan pendalaman pada Jumat 19 Juli kemarin, besoknya pada Sabtu 20 Juli kita amankan tiga orang, Ri, Di dan Pi," ujarnya.

Ri yang diamankan di Kota Pekanbaru itu merupakan pemasok.

Ri mengaku mendapatkan oli dan sparepart tersebut dari seseorang di Jakarta.

Oleh Ri, oli pelumas dan sparepart yang diduga palsu itu dipasok ke Di.

"Ri ini kemudian memasok oli tersebut ke Di untuk dijual ke sejumlah bengkel yang ada di Kuansing dan juga bengkel miliknya sendiri. Sedangkan Pi yang merupakan pekerja di bengkel milik Di kita jadikan sebagai saksi," ujar AKP Shilton.

Saat diamankan, Ri juga tidak dapat menunjukan invoice yang dikeluarkan dari distributor resminya.

"Di ke Ri ini sistem bon hutang aja, jual barang dulu baru dibayar. Di tampaknya tak mau tanggung rugi," ungkap AKP Shilton.

Sementara Di yang ditangkap di Rengat, Inhu itu mengaku telah beraksi selama satu tahun.

"Patut dicurigai bahwa oli yang diduga palsu dan sparepart KW itu juga beredar di daerah lain, seperti Jambi. Untuk itu kami sudah berkoordinasi dengan seluruh Polres," ujarnya.

AKP Shilton menjelaskan Ri dan Di dapat dijerat pasal 62 ayat 1, junto Pasal 8 ayat 1 huruf a, e dan d, UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara jika terbukti.

Sementara itu, Kanit Tipiter Reskrim Polres Kuansing Ipda Hainur mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan berupa 100 pieces sparepart motor berbagai jenis, seperti kampas kopling, rantai keteng dan lainnya.

Sementara barang bukti oli palsu berbagai merek terkenal yang diamankan mencapai ratusan pieces dengan total sekitar 500 liter.

"Selisih harga oli yang diduga palsu dengan yang asli cukup jauh, mencapai Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu," ujar Ipda Hainur.

Ipda Hainur menjelaskan penggunaan oli palsu dapat merusak mesin motor.

Oli mesin harus memiliki standar kekentalan untuk lubrikasi mengurangi gesekan komponen mesin.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved