Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

5 Kades di Pelalawan Riau Belum Bisa Menerapkan Perpanjangan Masa Jabatan, Begini Penjelasan DPMD 

Ada 5 desa di Pelalawan yang belum bisa diterapkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) tahun 2024 ini

Penulis: johanes | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM/JOHANNES TANJUNG
Bupati Pelalawan H Zukri SE melantik 62 Kepala Desa (Kades) di Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja Pangkalan Kerinci pada akhir tahun 2021 lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Dari 104 desa yang ada di Kabupaten Pelalawan Riau, ada 5 desa yang belum bisa diterapkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) tahun 2024 ini sesuai dengan aturan terbaru. 

Meskipun Bupati Pelalawan H Zukri SE telah menandatangani Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pelalawan pekan lalu bagi 104 desa, tapi tidak semua otomatis tambah masa jabatannya.

Kelima desa itu harus mengikuti proses perihal pejabat kepala desa sebelum masa jabatan Kades diperpanjang. Sedangkan 99 kades lainnya telah menambah masa jabatan dua tahun dengan sendirinya setelah SK diteken Bupati Zukri.

"Ada 5 desa yang saat ini diisi oleh Penjabat atau Pj Kepala Desa. Jadi terlebih dahulu dipilih Kades yang defenitif barulah perpanjangan masa jabatan ini berlaku otomatis," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pelalawan, Novri Wahyudi kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Satu Kepala Desa di Kuansing Riau Tak Perpanjang Masa Jabatan Jadi 8 Tahun, Ini Alasannya

Kades defenitif di 5 desa ini kosong lantaran Kades sebelumnya mundur dan berhalangan tetap. Ada yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan ada yang meninggal dunia.

Adapun Kades yang belum bisa diperpanjang masa jabatannya yakni Desa Ukui Dua Kecamatan Ukui, Desa Sokoi Kecamatan Kuala Kampar, Desa Tanjung Air Hitam Kecamatan Kerumutan, Desa Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung. Keempat Kades di desa ini mundur karena ikut menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu. Sedangkan satu lagi yakni Desa Trimulya Jaya Kecamatan Ukui yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

"Untuk kasus lima desa ini, harus melalui proses PAW dulu untuk mencari Kades defenitif sisa masa jabatan. Proses itu bisa dilaksanakan setelah Pilkada," jelas Novri.

SK perpanjangan masa jabatan Kades itu merujuk pada Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Maret lalu.

Para Kades di Pelalawan mendapatkan perpanjangan masa jabatan dua tahun, dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai aturan terbaru.

Baca juga: Jadi Rebutan Zukri dan Nasarudin, Siapa Diusung PAN di Pilkada Pelalawan 2024

"Perpanjangan masa jabatan Kades merujuk pada Undang-undang Desa yang terbaru. Jadi kita harus mengikuti di daerah," katanya.

Proses birokrasi dalam memperpanjang masa jabatan 104 Kades di Pelalawan tidak perlu menggunakan aturan turunan berupa Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Bupati (Perbup).

Cukup hanya menerbitkan SK terbaru kepada setiap Kades dengan menegaskan perpanjangan masa jabatan dua tahun dari yang sebelumnya. Sehingga dengan otomatis masa jabatan para pemimpin desa itu bertambah menjadi 8 tahun.

Selain itu, para Kades yang telah menjabat ini tidak perlu dilantik dan pengambilan sumpah lagi atas perpanjangan jabatan tersebut.

Pasalnya, kades-Kades itu telah dilantik dan disumpah setelah terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2018 dan tahun 2021 silam. 

"Mereka hanya perlu pengukuhan saja. Tak perlu lagi disumpah dan dilantik. Para Kades dikukuhkan dalam masa jabatan delapan tahun," pungkas Novri Wahyudi.

Setelah penambahan masa jabatan 2 tahun ini, sekitar 43 Kades jabatannya berakhir pada tahun 2026 mendatang yang seharusnya berakhir tahun ini. Sedangkan 61 Kades lagi masa jabatannya habis pada 2029 nanti. 

( Tribunpekanbaru.com / Johannes )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved