Ronald Tannur Bebas
Pembunuh Kakaknya Bebas, Adik Dini Sera Afriyanti Syok: Keluarga kecewa Dan Sakit Hati
Elsa Rahayu, Adik korban Dini Sera Afriyanti (29) mengaku sangat syok atas dibebaskan terdakwa pelaku pembunuh kakaknya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Diduga pembunuh Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur justru divonis bebas oleh hakim.
Hakim memvonis bebas Ronald Tannur dikarenakan tidak cukup bukti.
Keputusan vonis bebas tersebut menjadi sorotan publik.
Keluarga Dini Sera Afriyanti juga kecewa dan syok atas keputusan sang hakim.
Elsa Rahayu (26) Adik korban Dini Sera Afriyanti (29) mengaku sangat syok atas dibebaskan terdakwa pelaku pembunuh kakaknya.
"Gimana ini rasanya, keluarga syok dapat kabarnya (pembunuh Dini bebas tak terbukti)," ucapnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (24/07/2024) malam.
Bebasnya Ronald Tannur dari segala tuntutan membuat keluarga sakit hati.
Padahal berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, Ronald Tannur dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini.
"Jelas kami keluarga kecewa banget dan sakit hati," kata Elsa.
Kuasa Hukum Korban akan Lapor MA dan KY
Dimas Yemahura Alfarauq Kuasa hukum keluarga almahrum Dini Sera Afriyanti akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Laporan itu terkait vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap pacarnya, Dini.
"Kami dalam waktu dekat akan melaporkan hakim PN Surabaya ke Bawas MA dan KY," kata Dimas saat dikonfirmasi Rabu (24/7/2024) malam.
Dimas juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung atas vonis bebas tersebut.
"Ini untuk memperjuangkan keadilan bagi korban Dini Sera Afriyanti," ujarnya.
Menurut Dimas, vonis bebas itu menyakiti hati keluarga korban yang selama ini terus berjuang mencari keadilan.
"Mereka sangat kecewa atas putusan hakim," jelasnya.
Ronald Tannur merupakan anak angota DPR dari Partai PKB. Berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, dia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan hingga akhirnya didakwa Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Alasan Hakim Vonis Bebas
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik membacakan vonis terhadap terdakwa anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacar Ronald, Dini Sera Afriyanti (29).
Adapun putusan tersebut yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," katanya saat membacakan putusan seperti yang dikutip dari Kompas.com.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," lanjutnya.
Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).
Lebih lanjut, Majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk langsung mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ucap hakim.
Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.
Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.
Vonis bebas terhadap Ronald Tannur ini langsung disambut gembira oleh kuasa hukum dan terdakwa.
Kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmad menyatakan rasa syukurnya atas vonis bebas terhadap kliennya itu.
"Alhamdulillah," ucapnya singkat.
Sedangkan, Jaksa Penuntutn Umum Ahmad Muzakki merespons keputusan majelis hakim tersebut dengan pikir-pikir.
"Pikir-pikir dulu," katanya
Sosok Mendiang Dini Sera Afrianti
Andini, nama panggilannya, berusia 29 tahun dan merupakan seorang janda anak satu saat meninggal dunia.
Dini sendiri berasal dari Sukabumi, Jawa Barat yang merantau ke Kota Surabaya.
Tinggal di Kota Surabaya, Dini menempati sebuah apartemen dan menjalin hubungan asmara dengan Ronald Tannur yang merupakan anak dari salah seorang anggota DPR RI.
Dalam kesehariannya Dini juga dikenal di kalangan pengguna TikTok karena kerap membagikan berbagai kegiatannya di jejaringan media sosial tersebut.
Pengikut medsos Dini juga cukup banyak yang mencapai 70 ribu lebih.
Bahkan, Dini sempat diendorse oleh salah satu produk kecantikan.
Dalam postingannya, Dini juga kerap mencurahkan isi hatinya, baik tentang keseharian maupun tentan hubungannya dengan pacar yang akhirnya merengut nyawanya.
Bahkan Dini juga pernah memposting bagaimana senangnya dirinya mempunyai pacar yang sangat memberikan perhatiannya padanya.
Meskipun menjelang terjadinya peristiwa yang merenggut nyawanya, Dini sempat memposting bagaimana kekecewaanya pada pacarnya.
Dini memposting curahan hatinya di akun TikTok @babyandine itu menyinggung soal hubungannya dengan Ronald yang disebut adanya wanita lain.
"Ceweknya mati-matian jaga hati buat cowoknya, eh... cowoknya mati-matian buat matiin ceweknya," tulis Dini.
Peristiwa mengenaskan tersebut terjadi pada Rabu 4 Oktober 2023 di sebuah tempat hiburan malam, di mana Dini mendapatkan perlakuan yang akhirnya merenggut nyawanya.
Dimas Yemahura Alfaraouq selaku kuasa hukum dari keluarga Dini mengungkapkan bahwa Dini tewas usai disiksa, diseret hingga dilindas dengan mobil oleh pacarnya.
Menurut Dimas, Dini sempat diseret dan pada tangan kanannya ada bekas ban mobil.
Diduga Dini dilindas pelaku di bagian tangan kanannya itu, hingga Dini sudah tidak bernyawa ketika dalam perjalanan menuju rumah sakit RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
Tidak hanya itu, setelah dilakukan autopsi, ditemukannya luka memar pada bagian kepala belakang, patah tulang di bagian tulang iga, serta luka memar pada organ dalamnya.
Dini sebelum menjalin hubungan dengan Ronald Tannur, sempat menikah dan dikaruniai seorang anak yang saat ini duduk di bangku Sekolah Dasar.
Sedangkan Dini disebutkan hingga meninggal dunia masih belum sempat bertemu dengan anaknya sejak masih bayi.
Hal tersebut diungkapkan dari postingan adiknya, Fika di media sosialnya.
Dalam postingan tersebut Fika juga membagikan foto yang disebut sebgai anak dari Dini.
"Sabar ya bageur, kasihan anak teh belum pernah ketemu langsung sama mamanya dari bayi, tiba-tiba ditinggal duluan," tulis Fika di media sosial @fikaaa.rs.
Dalam postingan tersebut juga terungkap, ternyata Dini sendiri tidak pernah pulang kerumah.
Meskipun demikian, menurut Fika, Dini selalu ingat dengan anaknya dan keluarganya di Sukabumi.
Menurut Fika ada alasan yang tidak dapat disampaikannya kenapa Dini tidak pernah pulang kerumah, meskipun anaknya di besarkan di rumah keluarganya.
Saksi Bongkar Tawar Menawar Suap Kasus Ronald Tannur dengan Zarof Ricar: Dari Rp 15 M Jadi Rp 5 M |
![]() |
---|
Punya Tabiat Buruk, Majelis Hakim Minta Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur Tak Menghubungi Mereka |
![]() |
---|
FAKTA Eks Ketua PN Surabaya Terlibat dalam Vonis Bebas Ronald Tannur: Atur Hakim, Terima Uang Haram |
![]() |
---|
SOSOK R , Hakim di PN Surabaya Belum Ditangkap, Biang Kerok Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Ronald Tannur Membunuh Pacarnya: Vonis Bebas Batal, Mama Ketahuan Sogok Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.