Ronald Tannur Bebas
Saksi Bongkar Tawar Menawar Suap Kasus Ronald Tannur dengan Zarof Ricar: Dari Rp 15 M Jadi Rp 5 M
Stephanie Christel, dalam keterangannya di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), membeberkan adanya pertemuan antara Lisa Rahmat dan Zarof Rica
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, (10/3/2025), terungkap adanya dugaan praktik suap yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Kesaksian Stephanie Christel, seorang pegawai magang di kantor pengacara Lisa Rahmat mengungkap adanya negosiasi sejumlah uang yang ditujukan untuk memengaruhi putusan kasasi.
Suap tersebut diduga diberikan agar Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afriyanti, dapat dibebaskan dari jerat hukum.
Stephanie Christel, dalam keterangannya di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), membeberkan adanya pertemuan antara Lisa Rahmat dan Zarof Ricar yang membahas secara rinci mengenai pemberian uang suap tersebut.
"Nanti saya bicarakan ya saya bantu bicarakan, (menirukan Zarof) itu yang saya ingat," kata Stephanie saat ditanya isi pembicaraan Zarof dan Lisa.
"Pertanyaannya dia ada minta uang atau apa? Saya harus memperjelas ini. Dijawab saja menurut saudara, saudara sudah disumpah, sudah berjanji saudara ini," tanya kuasa hukum Lisa.
Stephanie kemudian menjelaskan, yang pertama menanyakan terkait transaksi suap itu adalah Lisa dengan meminta agar tidak terlalu mahal untuk menyuap para hakim di tingkat kasasi.
Baca juga: 4 FAKTA Penumpang Asal Indonesia Buka Resleting dan Pamer Kelamin ke Pramugari
Baca juga: HEBOH Aksi Koboi Jalanan di Medan: Belasan Pegawai Leasing Ancam Nyawa Warga Aceh
"Yang saya ingat ya, pertama-tama yang bertanya dulu itu Ibu Lisa 'berapa pak jangan mahal-mahal,' lalu Pak Zarof mengeluarkan nominalnya segitu," kata Stephanie.
Ia juga menjelaskan, nominal suap yang pertama kali keluar dari Zarof Ricar adalah antara Rp 10-15 miliar.
"Saya lupa nominalnya, yang pertama disebut antara 10 atau 15, setelah itu ditawar," imbuhnya.
Kemudian setelah proses tawar-menawar selesai, Zarof dan Lisa bersepakat bahwa uang suap yang disiapkan adalah Rp 5 miliar.
Dalam kasus ini, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dalam perkara yang disidangkan di PN Surabaya.
Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat melalui eks Sekretaris MA Zarof Ricar.
Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
Keberatan atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
Lisa pun kembali bergerilya dan berupaya menyuap hakim agung yang menyidangkan perkara tersebut di tingkat kasasi.
Punya Tabiat Buruk, Majelis Hakim Minta Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur Tak Menghubungi Mereka |
![]() |
---|
FAKTA Eks Ketua PN Surabaya Terlibat dalam Vonis Bebas Ronald Tannur: Atur Hakim, Terima Uang Haram |
![]() |
---|
SOSOK R , Hakim di PN Surabaya Belum Ditangkap, Biang Kerok Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Ronald Tannur Membunuh Pacarnya: Vonis Bebas Batal, Mama Ketahuan Sogok Hakim |
![]() |
---|
Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka,Bagaimana dengan Sang Ayah? Edward Tannur Tahu soal Penyuapan Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.