Senin, 18 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ronald Tannur Bebas

FAKTA Eks Ketua PN Surabaya Terlibat dalam Vonis Bebas Ronald Tannur: Atur Hakim, Terima Uang Haram

Dalam pertemuan itu, Lisa meminta kepastian susunan majelis hakim yang akan menangani perkara pembunuhan Ronald.

Tayang:
IST
Rudi Suparmono, hakim Pengadilan Tinggi Palembang ditangkap Kejaksaan Agung(Kejagung) terkait kasus suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Ia tersandung kasus suap saat menjadi Ketua PN Surabaya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjerat tersangka baru dalam kasus pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur.

Terbaru, Kejagung menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya periode 2022-2024, Rudi Suparmono.

Rudi diduga kuat berperan dalam menentukan susunan majelis hakim yang menangani perkara ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Rudi dihubungi oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, atas permintaan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

“Pada 4 Maret 2024, tersangka ZR (Zarof Ricar) menghubungi RS (Rudi Suparmono) melalui pesan WhatsApp,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).

Setelah komunikasi tersebut, Lisa bertemu langsung dengan Rudi di ruang kerjanya di PN Surabaya.

Dalam pertemuan itu, Lisa meminta kepastian susunan majelis hakim yang akan menangani perkara pembunuhan Ronald.

Rudi pun memberikan jawaban pasti. “Hakim yang akan menangani perkara ini adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH),” ungkap Abdul Qohar.

Lisa kemudian menemui Hakim Erintuah di lantai lima gedung PN Surabaya untuk mengonfirmasi informasi tersebut.

Beberapa waktu kemudian, Lisa kembali menemui Rudi, meminta agar Erintuah ditunjuk sebagai ketua majelis hakim.

Permintaan ini disetujui, dan PN Surabaya menerbitkan Penetapan Nomor 454/B/2024/PN Surabaya pada 5 Maret 2024. Penetapan ini menegaskan susunan majelis dengan Erintuah sebagai ketua, serta Mangapul dan Heru sebagai anggota.

Baca juga: Bak Karma,Mertua Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Meninggal: Memohon Pinjam Rekening yang Disita

Baca juga: Suami Terima Suap Bebaskan Ronald Tannur, Martha Panggabean Kini Ratapi Saldo ATM Nol

Suap uang singapura

Dalam pengembangan kasus ini, terungkap bahwa Lisa menyerahkan uang suap sebesar 140.000 dollar Singapura kepada Erintuah di sebuah gerai Dunkin’ Donuts di Bandara Ahmad Yani, Semarang.

Dari jumlah tersebut, Erintuah menerima 38.000 dollar Singapura, sementara Mangapul dan Heru masing-masing mendapatkan 36.000 dollar Singapura.

Rudi, yang saat itu telah menjabat Ketua PN Jakarta Pusat, diduga menerima 20.000 dollar Singapura.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved