Berpindah-pindah Selama Empat Tahun, DPO Kasus Narkoba Diringkus Tim Polsek Rengat Barat

Buron sejak empat tahun lalu,  aparat Kepolisian Polsek Rengat Barat akhirnya MHD alias Amat (41) pada Rabu (24/7/2024).

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Sesri
Istimewa
aparat Kepolisian Polsek Rengat Barat akhirnya MHD alias Amat (41) pada Rabu (24/7/2024) yang buron sejak 4 tahun lalu 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Buron sejak empat tahun lalu,  aparat Kepolisian Polsek Rengat Barat akhirnya MHD alias Amat (41) pada Rabu (24/7/2024).

MHD kabur dari rumahnya saat penggerebekan pada tahun 2020 lalu.

Selama empat tahun ia bersembunyi berpindah-pindah tempat.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran menerangkan bahwa MHD merupakan perantara dalam tindak pidana transaksi narkoba.

Polisi sempat melakukan penggrebekan di rumah tersangka MHD di Dusun Pangkalan, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu pada tanggal 4 Maret 2020 lalu.

Namun saat penggrebekan tersangka berhasil melarikan diri.

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 13 bungkus narkotika jenis sabu-sabu, dan 40 pil esktask berwarna ungu dan berwarna merah muda.

"Dari barang bukti yang ditemukan, personil unit Reskrim melakukan penyidikan. Kemudian terhadap terduga pelaku yang melarikan diri, telah dilakukan upaya-upaya pencarian, namun tidak berhasil, sehingga dibuatkan pencarian orang sesuai dengan daftar pencarian orang nomor DPO / 03 / III / 2020 / Reskrim, tanggal 06 Maret 2020, atas nama MHD alias Amat," ujar Misran, Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Polisi Obrak-abrik Kampung Narkoba di Pekanbaru, Amankan Barang Bukti Uang Palsu Hingga Tawas

Baca juga: Hendak Jual Narkoba, Pemuda 18 Tahun di Pekanbaru Diamankan Polisi, 7 Butir Ekstasi Disita

Pada Kamis (18/7/2024), aparat Kepolisian Polsek Rengat Barat mendapat informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.

Melalui informasi tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku di warung yang terletak di Jalan Lintas Timur, Simpang Bukit Selasih, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat

Saat diinterogasi, tersangka MHD mengakui bahwa selama empat tahun berpindah-pindah tempat di Kota Pekanbaru. Ia mengaku kembali ke Kabupaten Inhu pada sekitar akhir Bulan Juni 2024.

"Ia pulang ke rumah mertuanya yang terletak di Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Misran. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Rengat Barat.

( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved