Ronald Tannur Bebas
Jadi Kontroversi, Komisi III DPR RI Turun Tangan Atas Putusan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Kontroversi putusan bebas Ronald Tannur ini pun membuat Komisi Yudisial (KY) dan Komisi III DPR RI turun tangan .
TRIBUNPEKANBARU.COM - Putusan hakim yang bebaskan Ronald Tannur Bebas menimbulkan pro dan kontra.
Bebasnya Ronald Tannur dalam sidang dugaan kematian Dini Sera Afriyanti membuat publik kecewa pada Gregorius Ronald Tannur .
Ini karena keyakinan hakim Erintuah Damanik dalam mengambil putusan mengabaikan fakta yang ada.
Kontroversi putusan bebas Ronald Tannur ini pun membuat Komisi Yudisial (KY) dan Komisi III DPR RI turun tangan .
Kini, tiga hakim yang memimpin sidang tersebut telah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Di sisi lain, Komisi III DPR juga turut andil dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama keluarga korban.
Selain keluarga korban, RDP tersebut juga bakal dihadiri oleh ahli hukum untuk memperkuat argumentasi kasasi yang didorong oleh DPR agar dilakukan oleh jaksa.
Hakim Dilaporkan ke MA dan KY
Ketua majelis hakim, Erintuah Damanik dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Hal itu buntut vonis bebas yang dijatuhkan olehnya terhadap Ronald Tannur.
Pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengatakan akan melaporkan hakim tersebut kepada Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.
"Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas dengan nada kesal, Rabu (24/7/2024).
Ketidakpuasan Dimas ketika Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.
"Saya berdoa semoga para hakim mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa," katanya.
Selain berupaya mencari keadilan dengan melaporkan ke Mahkamah Agung, ia juga akan mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
"Harapannya adalah agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya," ucapnya.
Selain itu, Erintuah dan hakim lainnya juga bakal diusut oleh KY buntut vonis yang dijatuhkannya.
Tanggapan Komisi Yudisial
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan pengusutan ini diambil lantaran putusan bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
“KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” kata Mukti, Kamis (25/7/2024), dikutip dari Kompas.com.
Mukti menegaskan, langkah yang diambil KY ini bukan untuk menilai benar atau tidaknya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Namun, imbuhnya, KY punya wewenang untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” kata Mukti.
DPR Gelar RDPU dengan Keluarga Korban dan Ahli Hukum
Di sisi lain, Komisi III DPR bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan memanggil keluarga dan pengacara korban.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menuturkan RDP itu digelar pada Senin pekan depan.
"Pada hari Senin 29 Juli 2024, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan keluarga dan lawyer perkara tewasnya Alm Dini."
"Kami sudah menghubungi pihak keluarga dan lawyernya, mereka siap untuk hadir," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Kamis (25/7/2024).
Selain keluarga dan pengacara korban, Habiburokhman mengatakan pihaknya juga bakal mengundang ahli hukum.
Hal ini untuk memperkuat argumen pada kasasi yang didorong oleh Komisi III DPR agar dilakukan oleh jaksa.
"Pada RDPU tersebut, kami juga akan mengundang ahli-ahli hukum diantaranya Asep Iwan untuk bisa memperkuat argumentasi kasasi jaksa," katanya.
Sulit diterima akal sehat
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Ronald Tannur, sulit diterima akal sehat.
Sebab putusan itu, seolah-olah mengabaikan fakta dan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Saya pribadi sangat prihatin dengan vonis bebas ini. Rasanya sulit diterima akal sehat dalam perspektif keadilan. Dan putusan ini bisa menggerus trust masyarakat kepada pengadilan," kata Didik Mukrianto kepada Tribunnews.com, Kamis (25/7/2024).
Didik berpendapat, majelis hakim minimal harusnya bisa mempertimbangkan pemberlakuan dolus eventualis/voorwadelijk opzet. Di mana dengan dilakukannya suatu perbuatan, pelaku menyadari kemungkinan terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki.
Namun kesadaran tentang kemungkinan terjadinya akibat lain itu tidak membuat pelaku membatalkan niatnya dan ternyata akibat yang tidak dituju tersebut benar-benar terjadi.
"Dengan kata lain, pelaku pernah berpikir tentang kemungkinan terjadinya akibat yang dilarang undang-undang, namun ia mengabaikannya dan kemungkinan itu ternyata benar-benar terjadi," ucapnya.
Didik menambahkan, bisa dimengerti jika publik merasa ada keadilan yang terkoyak akibat putusan vonis bebas Ronald Tanur. Sebab, commons sense publik terlalu mudah untuk memahami fakta dan kasus sejak awal.
"There is something wrong. Something wrong dengan putusan itu, seolah-olah mengabaikan fakta dan alat bukti yang diajukan penuntut umum," ucapnya.
"Untuk menciptakan tertib hukum dan trust masyarakat terhadap pengadilan, salah satunya melalui putusan yang berkualitas dan berkeadilan. Putusan yang berkualitas dan berkeadilan mencerminkan kualitas hakim," pungkasnya.
Saksi Bongkar Tawar Menawar Suap Kasus Ronald Tannur dengan Zarof Ricar: Dari Rp 15 M Jadi Rp 5 M |
![]() |
---|
Punya Tabiat Buruk, Majelis Hakim Minta Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur Tak Menghubungi Mereka |
![]() |
---|
FAKTA Eks Ketua PN Surabaya Terlibat dalam Vonis Bebas Ronald Tannur: Atur Hakim, Terima Uang Haram |
![]() |
---|
SOSOK R , Hakim di PN Surabaya Belum Ditangkap, Biang Kerok Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Ronald Tannur Membunuh Pacarnya: Vonis Bebas Batal, Mama Ketahuan Sogok Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.