Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

40 Santri Dicabuli di Sumbar

Pencabulan di Ponpes MTI Canduang : Modus 2 Oknum Guru Minta Pijat, Lalu Meraba Tubuh Santri

Korban juga diancam tidak naik kelas jika tak mengikuti keinginan oknum guru. Jadilah korban hanya menurut hingga jumlah korban begitu banyak

Editor: Budi Rahmat
Tribunpadang.com/Fajar Alfaridho Herman
Dua guru pesantren yang mencabuli 40 murid saat diperlihatkan Polresta Padang dalam konferensi pers, Jumat (26/7/2024). 

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya.

“Kedua pelaku mengaku sudah melakukan tindak pencabulan ini sejak tahun 2022 silam,” katanya.

Terhadap kedua pelaku, Yessi bilang pihaknya menjeratnya dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

“Karena mereka merupakan guru, maka nantinya akan ditambah 1/3 dari hukuman yang mereka terima,” pungkasnya.

Seorang guru pesantren yang mencabuli 40 murid saat diperlihatkan Polresta Bukittinggi dalam konferensi pers, Jumat (26/7/2024).
Seorang guru pesantren yang mencabuli 40 murid saat diperlihatkan Polresta Bukittinggi dalam konferensi pers, Jumat (26/7/2024). (tribunpadang.com)

Baca juga: FAKTA 2 Guru Pesantren Cabuli 40 Siswa di Canduang Sumbar:Keduanya Pernah Berhubungan,RA Punya Istri

Modus Minta Pijit

Dua guru pesantren di Canduang, Agam, Sumatera Barat (Sumbar) mencabuli puluhan muridnya dengan modus minta pijit.

"Pelaku awalnya minta bantuan untuk dipijat kepada santrinya. Lalu saat minta bantuan itu, pelaku juga melakukan tindak pidana pencabulan kepada santrinya," kata ungkap Kombes Pol Yessi Kurniati

Korbannya merupakan santri laki-laki yang rata-rata duduk di bangku SMP.

Dua guru ini beraksi saat santrinya sibuk memijit, mulai dari meraba-raba tubuh korban hingga tindakan sodomi.

Diancam Tak Naik Kelas

Yessi mengatakan, selain modus minta pijit, pelaku juga mengancam korban bila menolak.

"Jika tidak menuruti keinginan pelaku, maka para korban diancam untuk tidak naik kelas," ujarnya.

Lebih jauh Yessi menuturkan, pelaku telah melancarkan aksinya sejak 2022.

Selama itu, sebanyak 40 santri jadi korban pemuas nafsu kedua pelaku.

Yessi bilang, pelaku RA telah mencabuli 30 orang santri dan AA 10 orang.

Yessi menambahkan, kasus ini masih terus didalami oleh penyidik.

Pihaknya juga menggandeng Dinas Sosial untuk mendampingi korban, terutama bagi korban yang mengalami trauma.

"Kasus ini masih dalam proses pendalaman, takutnya nanti masih ada korban lainnya. Pihak kita juga sudah membuka posko pengaduan di Polresta jika masih ada korban," pungkasnya.(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved