Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

40 Santri Dicabuli di Sumbar

40 Siswa Dilecehkan 2 Guru, Ombudsman Desak Kasus Pencabulan Santri MTI Canduang Diusut Tuntas

Dua oknum guru yang melakukan tindak pidana kepada puluhan santri di MTI Canduang, Kabupaten Agam diduga masuk ke dalam jaringan sindikat

|
Editor: Muhammad Ridho
Tribunpadang.com/Fajar Alfaridho Herman
Dua guru pesantren yang mencabuli 40 murid saat diperlihatkan Polresta Padang dalam konferensi pers, Jumat (26/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - 6 orang kuasa hukum dari Rumah Bantuan Hukum (RBH) Padang tiba di kantor Ombudsman untuk melaporkan kasus 40 Santri Dicabuli di Sumbar .

Mereka meminta agar mendapatkan dukungan dari berbagai instansi pemerintah untuk menuntaskan kasus 40 Santri Dicabuli di Sumbar ini.

Laporan pengaduan pun diterima baik pihak Ombudsman pada Senin (29/7/2024).

Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mendesak agar kasus pencabulan atau sodomi santri MTI Canduang, Kabupaten Agam diusut tuntas.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Hariani menilai tindakan kekerasan pada anak di  Sumbar selalu menjadi sorotan dan kali ini ini terjadi di Pondok Pesantren yang mengagetkan semua kalangan masyarakat.

Sebagai lembaga negara yang fokus pada pelayanan publik, Ombudsman meminta agar Kementerian Agama dan pemerintah daerah dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Serta mengedepankan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bahwa tidak ada anak yang menjadi pelaku, melainkan anak merupakan korban yang harus mendapatkan perlindungan.

"Tidak proses yang mangkrak, karena imunitas terhadap pelaku adalah kejahatan terhadap kemanusian, itu penting dipastikan penyelenggara pelayanan publik," kata Yefri, Senin (29/7/2024).

Ia juga menekankan agar penyelenggara pelayanan publik harus memastikan hak-hak anak korban pencabulan dalam kasus ini terpenuhi, hak atas keadilan, hak pemulihan dan hak atas perlindungan.

Ia juga mengapresiasi Rumah Bantuan Hukum (RBH) yang telah berupaya memastikan pengawasan terhadap pelayanan publik.

Menurutnya, jika laporan RBH sudah memenuhi syarat maka akan dilakukan pemeriksaan untuk memastikan dugaan pelanggaran maladministrasi.

"Laporan baru saja masuk, kita belum ada rencana khusus karena baru diterima, tetapi biasanya dalam pemeriksaan akan ada pemeriksaan langsung atau tertulis. Ini baru laporan," kata Yefri.

Diduga Tergabung Sindikat Pelaku Penyimpangan Seksual

Dua oknum guru yang melakukan tindak pidana kepada puluhan santri di MTI Canduang, Kabupaten Agam diduga masuk ke dalam jaringan sindikat pelaku penyimpangan seksual.

"Berdasarkan dugaan sementara kami, pelaku-pelaku ini kemungkinan termasuk dalam sindikat penyuka sesama jenis. Jadi oknum-oknum ini menutupi dirinya dengan masuk ke sekolah-sekolah atau yayasan sebagai tenaga pendidik," ujar Humas MTI Canduang, Khairul Anwar kepada wartawan, Minggu (28/7/2024).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved