Ronald Tannur Bebas
'Saya Muak, Ada yang Gak Bener', Anggota DPR RI Ini Geram Ronald Tannur Divonis Bebas
Melalui Instagram pribadinya Rieke Diah Pitaloka mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menuntut keadilan korban, Dini Sera Afiryanti (29).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Rieke Indah Pitaloka geram usai hakim vonis bebas Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini.
Rieke Indah Pitaloka juga menyinggung ketua Hakim Erintuah Majelis Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur.
Anggota DPR RI mendesak pembunuhan Dini Sera dikupas tuntas lewat sebuah petisi.
Ia menduga ada yang tidak beres dalam kasus ini.
Rieke mengatakan jika vonis bebas Ronald Tannur memiliki kejanggalan.
Melalui Instagram pribadinya Rieke Diah Pitaloka mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menuntut keadilan korban, Dini Sera Afiryanti (29).
"Keadilan harus ditegakkan ! Keadilan tidak pandang bulu,"
"Kasus seperti ini Tidak ada vonis bebas!!,"
"Ayo berikan dukungan agar kasus Alm. Dini Sera Afrianti mendapat keadilan yang seadil adilnya lewat sebuah petisi
https://www.change.org/JusticeForDiniSera
"Jakarta, 27 Juli 2024
Pernyataan Sikap Aliansi #JusticeForDiniSera dalam Perkara Pembunuhan Dini Sera Afrianti
dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur:
1. Menduga adanya indikasi kuat kejanggalan hukum pada Putusan Majelis Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera
Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur
2. Mendukung Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi Putusan Majelis Hakim Nomor 454/ Pid.B /2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur
3. Mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pendalaman dan investigasi terkait dugaan pelanggaran atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh
Majelis Hakim PN Surabaya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur;
4. Menilai bahwa bukti CCTV adalah bukti yang sah, sesuai ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim yang memeriksa pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung;
5. Memohon dukungan dan atensi kepada Kejaksaan Agung, KPK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta lembaga terkait lainnya berdasarkan kewenangannya mengawasi proses perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur
6. Mengajak seluruh elemen masyarakat, kelompok masyarakat sipil, akademisi, praktisi dan penggiat keadilan untuk melakukan eksaminasi publik atas Putusan Majelis Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur;
dan
7. Mengajak seluruh elemen masyarakat, kelompok masyarakat sipil, akademisi, praktisi dan penggiat keadilan untuk mengawal #JusticeForDini dengan terlibat mengisi petisi https://www.change.org/JusticeForDiniSera," dikutip TribunBengkulu.com, Minggu (28/7/24).
Rieke Diah Pitaloka Geram
Rieke Indah Pitaloka geram usai hakim vonis bebas Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini.
Hal ini diungkapkan Rieke Indah Pitaloka melalui akun instagram pribadinya @riekediahp.
"Indonesia dimanapun berada, ada berita membuat saya sebenarnya muak banget, feeling ku indikasi kuat ada sesuatu yang janggal, gak bener
Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya 24/07/2024 terhadap Gregorius Ronald Tannur, katanya sih anak seorang anggita DPR RI," ungkap Rieke Indah Pitaloka dilansir dari instagram riekediahap, Sabtu (27/7/2024).
Rieke Indah Pitaloka juga menyinggung ketua Hakim Erintuah Majelis Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur.
"Ketua Majelis Hakim yang bernama Erintuah Damanik mengatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum kasus pembunuhan, ada bukti CCTV, tadinya tuntutannya 12 tahun penjara," ungkap Rieke.
Tak hanya itu saja, Rieke juga mendesak Komisi Yudisial terkait dengan kinerja hakim yang vonis bebas Ronald Tannur.
"Saya mendesak Komisi Yudisial, institusi manapun terkait pengawasan kinerja Hakim, mohon selidiki dan bongkar hasil keputusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya 24 Juli 2024," katanya.
Terakhir, Rieke mengajak untuk seluruh warga Indonesia agar menyuarakan kasus ini supaya pihak korban mendapatkan keadilan.
"Indonesia jangan diam, viralkan terus suarakan kita menuntut keadilan bagi korban yang bernama Dini Sera Afriyanti yang kehilangan nyawa, mau anak dewan, mau anak pejabat apapun kasus seperti ini enggak ada vonis bebas," ujarnya.
Ronald Tannur Vonis Bebas
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik membacakan vonis terhadap terdakwa anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacar Ronald, Dini Sera Afriyanti (29).
Adapun putusan tersebut yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," katanya saat membacakan putusan seperti yang dikutip dari Kompas.com.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," lanjutnya.
Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).
Lebih lanjut, Majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk langsung mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ucap hakim.
Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.
Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.
Vonis bebas terhadap Ronald Tannur ini langsung disambut gembira oleh kuasa hukum dan terdakwa.
Kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmad menyatakan rasa syukurnya atas vonis bebas terhadap kliennya itu.
"Alhamdulillah," ucapnya singkat.
Sedangkan, Jaksa Penuntutn Umum Ahmad Muzakki merespons keputusan majelis hakim tersebut dengan pikir-pikir.
"Pikir-pikir dulu," katanya.
Sosok Rieke Diah Pitaloka
Melansir dari laman wikipedia, Rieke memiliki gelar, Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S.S., M.Hum.
Rieke merupakan wanita yang lahir 9 Januari 1974 dia memulai karir sebagai seorang pemeran, penulis, penyanyi, pembawa acara, dan kini menjadi politikus Indonesia keturunan Sunda.
Sebelum berkarier di dunia politik, ia dikenal sebagai seorang aktivis dan pemeran film serta televisi.
Perannya yang paling populer adalah saat ia memerankan karakter Oneng di situasi komedi Bajaj Bajuri.
Ia juga beberapa kali bermain dalam film layar lebar, salah satunya di film arahan Nia Dinata, Berbagi Suami tahun 2006.
Berkat aktingnya yang mengesankan di film tersebut, ia mendapatkan nominasi Piala Citra pertamanya di Festival Film Indonesia sebagai Aktris Pendukung Terbaik.
Saat ini, ia menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sejak 1 Oktober 2009.
Usai menyelesaikan pendidikan S1 di Jurusan Sastra Belanda, Fakultas Sastra Universitas Indonesia, Rieke mulai menggemari filsafat dan mengikuti sejumlah kursus ekstensi Filsafat di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta.
Di sekolah Filsafat besutan Franz Magnis-Suseno itu, Rieke mengikuti kursus sambil mempersiapkan S2 Filsafatnya di Universitas Indonesia.
Meski sibuk dengan segala kegiatan 'keartisan', Rieke berhasil menyelesaikan pendidikan S-2 di Jurusan Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.
Rieke Diah Pitaloka menikah dengan seorang dosen filsafat Universitas Indonesia, Donny Gahral Adian pada 23 Juli 2005, di kediaman orang tua Rieke di Garut, Jawa Barat.
Pada tanggal 9 Januari 2011, tepat sehari setelah ulang tahun Rieke yang ke-37, ia melahirkan anak kembar laki-laki yaitu Misesa Adiansyah dan Jalumanon Badrika melalui operasi sesar.
Sebelumnya pasangan ini telah memiliki seorang anak laki-laki yang lahir tahun 2009, Sagara Kawani Hadiasyah.Rieke resmi bercerai dari Donny pada 13 Januari 2015.
( Tribunpekanbaru.com )
Saksi Bongkar Tawar Menawar Suap Kasus Ronald Tannur dengan Zarof Ricar: Dari Rp 15 M Jadi Rp 5 M |
![]() |
---|
Punya Tabiat Buruk, Majelis Hakim Minta Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur Tak Menghubungi Mereka |
![]() |
---|
FAKTA Eks Ketua PN Surabaya Terlibat dalam Vonis Bebas Ronald Tannur: Atur Hakim, Terima Uang Haram |
![]() |
---|
SOSOK R , Hakim di PN Surabaya Belum Ditangkap, Biang Kerok Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Ronald Tannur Membunuh Pacarnya: Vonis Bebas Batal, Mama Ketahuan Sogok Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.