Kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana Ditelpon Penasihat Kapolri: Kamu Gebukin Anak-anak? Kamu Jangan Bohong!

Aryanto Sutadi mengaku telah berbicara lewat sambungan telepon dengan Iptu Rudiana, sosok yang diduga merekayasa Kasus Vina Cirebon 2016. 

Editor: Muhammad Ridho
polrescirebonkota
Iptu Rudiana Ditelpon Penasihat Kapolri: Kamu Gebukin Anak-anak? Kamu Jangan Bohong! 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Diam-diam Iptu Rudiana sudah memberikan pengakuan kepada penasihat Kapolri, Aryanto Sutadi terkait kasus Vina Cirebon.

Iptu Rudiana ditelpon langsung oleh Aryanto Sutadi, meminta ayah Eky untuk berkata sejujurnya atas tudingan publik pada dirinya selama ini.

Iptu Rudiana bersikukuh membantah bahwa dirinya terlibat dalam penganiayaan terhadap para terpidana (saat itu tersangka) dan mengaku hanya memeriksa selama 15 menit. 

"Saya telepon kemarin Pak Rudiana, 'eh, kamu jangan bohong ya! Saya sudah merjuangkan kamu mati-mati-an bahwa ini perlu dicari kebenarannya'," ujar Aryanto ke Iptu Rudiana.

"Enggak ndan, saya hanya 15 menit (periksa para tersangka)," kata Aryanto menirukan ucapan Iptu Rudiana.

"Kemudian gimana? Kamu gebukin atau ada anak-anak yang gebukin?" tanya Aryanto lagi. 

"Enggak-enggak, kita enggak ada yang gebukin. Wong cuma 15 menit, dari situ saya lapor langsung ke Polresta. Saya bikin LP setelah itu saya enggak masuk-masuk lagi dalam penyelidikan," kata Iptu Rudiana disambungan telepon ke Aryanto. 

Aryanto melanjutkan Rudiana kala itu membantah bahwa dia telah memaksa para tersangka untuk mengaku.

"Pengakuan kamu paksa atau apa? Jujur," tanya Aryanto lagi ke Rudiana.

"Enggak ndan, mereka ngomong gitu aja (mengaku). Setelah itu saya bawa (serahkan) ke reserse," jawab Rudiana. 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved