Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ronald Tannur Bebas

Ayah Dini Murka Saat Tahu Pelaku yang Bunuh Anaknya Divonis Bebas: Ini Tidak Masuk Akal

Alangkah murkanya ayah Murka ayah Dini Sera Afrianti saat tahu Ronald Tannur divonis bebas. Apalagi keluarga Ronald Tannur juga tak memberi santunan

Editor: Muhammad Ridho
WartaKota/Rafsanzani Simanjorang
Ujang (mengenakan topi) saat tiba di Komisi Yudisial untuk mencari keadilan. Ujang merupakan ayah dari Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Alangkah murkanya ayah Murka ayah Dini Sera Afrianti saat tahu Ronald Tannur divonis bebas.

Apalagi keluarga Ronald Tannur juga tak memberi santunan kepada anak Dini Sera Afriyanti yang kini hidup sebatang kara.

Seperti diketahui, hakim Erintuah Damanik yang membebaskan Ronald Tannur terdakwa penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti masih menjadi sorotan hingga kini.

Terbaru, keluarga mendiang Dini melaporkan hakim dalam persidangan Ronald Tannur ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7/2024).

Menurut keluarga Dini, keputusan hakim membebaskan Ronald Tannur tidak masuk akal.

Adapun majelis Hakim PN Surabaya membebaskan putra anggota DPR RI Partai PKB, Gregorius Ronald Tannur, dari tuduhan sebagai pelaku penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Majelis Hakim PN Surabaya menganggap Ronald tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dari dakwaan atau tuduhan itu.

Ronald Tannur didakwa Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat 3 KUHP atau ketiga pasal 359 KUHP dan ayat 1 KUHP.
Keputusan hakim yang menyatakan Ronald Tannur bebas membuat ayah almarhum Dini, Ujang, sedih dan kecewa.

Ujang pun turut hadir ke KY dengan kenakan jaket berwarna abu-abu tua, di dalamnya ia mengenakan kemeja dan celana tisu berwarna coklat.

Ujang terlihat pula mengenakan sandal jepit.

Dari kulitnya yang terlihat keras dan rambut yang mulai memutih, terpancar rasa getir dari perjuangannya selama ini.

"Walaupun bapak orang bodoh. Apalagi orang pintar, itu putusan tiba-tiba bebas dari putusan 12 tahun penjara tidak masuk akal," kata Ujang kepada wartawan, dikutip dari Warta Kota.

Tangan Ujang tampak mengepal saat memberikan keterangan.

Rasa pedih terpancar dari dua bola matanya.

"Harapan bapak, mohon kepada semuanya agar ini diadili sebenar-benarnya. Mudah-mudahan hakim dan semua penegak hukum itu adil," ucap Ujang.

Kabar bebasnya Ronald, saat keluarga Ujang sedang menggelar pengajian almarhum ibu Dini Sera Afriyanti.

Ujang menerangkan keluarganya hanya masyarakat kecil dan dirinya hanya seorang petani yang disakiti oleh terdakwa.

Terdakwa maupun keluarga terdakwa tidak memiliki niat tulus meminta maaf maupun memberikan santunan.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfaraouq mengatakan kedatangan mereka ke Komisi Yudisial (KY) guna memperjuangkan keadilan di Indonesia.

"Kami melaporkan kepada Komisi Yudisial atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Gregorius Ronald Tannur)," yang sudah diputus bebas," ucapnya.

Pihaknya meminta ketiga hakim tersebut diperiksa dan dilakukan penindakan dari Komisi Yudisial.

Pertimbangan hakim tersebut diklaim pihaknya tidak benar dengan mengesampingkan hasil visum korban.

Kemudian, pihaknya menunjukkan di dalam surat dakwaan bahwasanya tidak ada niat dari tersangka kala itu untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari pengadilan negeri surabaya untuk memutuskan bebas tersangka GRT.

Ditambah pula tidak ada niat baik dari pihak tersangka yang membuat putusan hakim seakan tidak logis.

Sebelumnya, anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur yakni Ronald Tannur terciduk menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald terhadap Dini terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Saat itu, Dini datang bersama Ronald ke tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.

Di dalam room nomor 7, mereka berkaraoke dan meminum-minuman beralkohol jenis Tequilla Jose hingga lewat dini hari atau Rabu, 4 Oktober.

Alhasil keduanya mabuk lantas hendak pulang.

Petaka mulai di sini, saat keduanya berada di depan lift untuk turun ke parkiran mobil.

Keduanya cekcok.

Saat di dalam lift, Ronald lantas menampar Dini hingga memukul botol Tequilla yang dibawa Ronald.

Penganiayaan kemudian berlanjut di basement bahkan Dini sempat dilindas dengan mobil.

Akibat perbuatannya itu, Dini mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke rumah sakit.

Namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Kondisi Dini usai dilindas dan saat dibawa ke rumah sakit sempat terekam dan viral di media sosial. 

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved