Ronald Tannur Bebas

Hebatnya Ronald Tannur, yang Menjelaskan Kematian Dini kepada Keluarga Korban adalah Polisi

sebelum itu Kiki menghubungi Ronald melalui DM Instagram untuk meminta nomor WhatsApp karena dia yang akan menjemput jenazah Dini. 

IST
Ronald Tannur kini bebas dari kasus penganiayaan dan pembunuhan seorang perempuan bernama, Dini 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pasca Ronald Tannur Bebas, banyak pihak yang geram dengan keputusan hakim.

Banyak fakta yang kemudian terungkap.

Salah satunya respon Ronald Tannur saat kali pertama dihubungi sepupu Dini Sera Afrianti yang mendapat kabar kematian saudaranya.

Bukannya menjelaskan kronologi kematian Dini Sera, Ronald Tannur justru menyodorkan telepon ke polisi. 

Dan, ironisnya sang polisi justru mengungkap hal yang bertolak belakang dengan penyebab kematian Dini Sera. 

Hal ini diungkapkan, Kiki, sepupu Dini Sera Afrianti saat berbincang di podcast Denny Sumargo yang tayang pada Senin (29/7/2024).

Kiki menceritakan, kabar kematian Dini diketahui dari ibu korban yang datang ke rumahnya di Sukabumi, Jawa Barat. 

"Posisiku saat itu masih tidur, lalu dia (ibu Dini) bangunin. Nangis-nangis, gedor-gedor pintu. Dia bilang, Dini meninggal, dia bilang sakit, sama pacarnya," ungkap Kiki.

Saat itu Kiki diajak ibu Dini ke Surabaya mengambil jasad sepupunya. 

Namun sebelum itu Kiki menghubungi Ronald melalui DM Instagram untuk meminta nomor WhatsApp karena dia yang akan menjemput jenazah Dini.

Baca juga: Terpidana Kasus Kematian Vina Menolak Rekonstruksi di Lapangan, Mengaku Tak Pernah Melakukan

Baca juga: Inilah 8 Saksi yang Dihadirkan di Sidang PK Saka Tatal, Dedi Mulyadi Gagal Jadi Saksi

Ronald Tannur pun memberikan nomor WhatsApp ke Kiki. 

Saat itu lah Kiki menanyakan penyebab kematian Dini kepada Ronald. 

Namun, bukannya menjelaskan penyebab kematian Dini, Ronald justru mengoper teleponnya ke petugas polisi yang ada di dekatnya. 

"Kata Ronald, oh kamu ngobrol aja ama polisi. Aku agak bingung juga saat itu," ungkap Kiki.

Kiki akhirnya tersambung dengan polisi dan menanyakan kenapa sepupunya bisa sampai meninggal dunia. 

"Dia (polisi) jawab: saudara kamu meninggal sakit, dia bilangnya lambung," karena tahu Dini punya penyakit lambung, akhirnya Kiki tidak bertanya lebih jauh.

Saat itu juga sang polisi langsung meminta Kiki ke rumah sakit untuk mengambil jenazah Dini. 

Saat itu, Kiki belum kepikiran apapun. 

Namun, saat dalam perjalanan ke Surabaya, tiba-tiba teman Dini menghubungi dia dan mengirim foto-foto DIni sedang tergeletak dengan kondisi tubuh yang lebam-lebam. 

Teman Dini ini menyebut ada indikasi Dini meninggal bukan karena sakit.

Baca juga: Ibu dan Anak Tinggal Tulang Belulang Dalam Rumah, Pintu Digembok dari Dalam, Mengunci Diri?

Baca juga: Aep Melawan, Polisikan Dede dan Seorang Politikus atas Dugaan Hoaks Kasus Vina Cirebon

Saat itu lah Kiki berkoordinasi dengan keluarga Dini untuk menentukan langkah selanjutnya sebelum ke rumah sakit. 

Akhirnya keluarga memutuskan untuk melaporkan kematian Dini ke polisi. 

Rencana ini bersambut, saat sahabat Dini menyanggupi untuk mengenalkan dia dengan pengacara. 

Akhirnya, bersama pengacara itu lah keluarga melaporkan kematian Dini ke polisi, kemudian ditindaklanjuti dengan meminta otopsi di rumah sakit. 

Kasus ini pun bergulir hingga menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka dan menyidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya

Sayangnya, majelis hakim PN Surabaya justru memutus bebas Ronald Tannur dan menyebut tewasnya Dini bukan karena dianiaya melainkan karena minuman keras yang dikonsumsinya. 

Putusan bebas Ronald Tannur yang notabene anak mantan anggota DPR RI itu pun memantik reaksi keras sejumlah pihak. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bahkan menyebut tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur itu sakit semua. 

Hal itu diungkapkan Sahroni saat dengar pendapat dengan keluarga Dini Sera di gedung DPR RI pada Senin (29/7/2024). 

"3 hakim yang memutuskan vonis bebas sakit semua. Kalau 2 hakim ini gak punya TV, dan gak punya hp bagus, saya beliin. Sudah jelas ini viral, perkara pidananya mutlak," ujar Sahroni dengan nada tinggi. 

Sahroni menilai aneh alasan hakim memutus bebas karena karena alasan korban meninggal dunia akibat pengaruh alkohol dari minuman keras yang dikonsumsinya. 

"Saya juga punya teman pemabuk semua, tapi tidak ada yang meninggal, paling pingsan. Aneh kalau hakim mengatakan penyebab sah yang bersangkutan (Dini Sera) meninggal hanya gara-gara alkohol. Ini preseden buruk di PN Surabaya. Untuk menjadi perhatian MA ini," tegas politisi Partai Nasdem. 

Sahroni bahkan secara terang-terangan menduga ada hengki pengki (kasak kusuk) terkait apa yang diputuskan hakim.

"Diduga ada hengki pengki. Aneh kalau perlakuan yang dilakukan terdakwa, saking mudahnya mengatakan oh ini mati gara-gara alkohol. Nalar otak mana yang dipakai," ujar Sahroni. 

Sahroni mengaku sudah melakukan profiling hakim kasus ini, yang ternyata tak hanya sekali memberikan putusan bebas terhadap terdakwa. 

"Saya profiling, ternyata banyak putusan bebas yang dilakukan nih hakim. Bnayak kasus.
Cuma saya gak pikirin," katanya. 

Sahroni berharap hakim ketua beserta dua anggota yang memutus kasus ini harus diberikan hukuman dari badan pengawasan Mahkamah Agung. 

Di bagian lain, anggota DPR yang sekaligus aktivis yang mengadvokasi keluarga Dini Sera, Rieke Diah Pitaloka meminta dukungan Komisi III untuk bisa menjembatani keadilan bagi keluarga korban. 

Hal ini beralasan karena Komisi III adalah mitra Mahakamah Agung, Komisi Yudisial hingga LPSK. 

"Kami juga minta dukungan adanya pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur sampai kasus terang benderang putusan kasasi MA. Kami mengkhawatirkan, kabar yang bersangkutan berencana ke luar negeri," kata Rieke. 

Sementara itu, adik Dini Sera mengaku datang ke Komisi III untuk menyuarakan aspirasi keluarganya. 

"Saya memperjuangkan ini untuk kakak kandung saya, alm Dini Sera Afrianti. Ibu saya yang sudah meninggal 3 bulan yang lalu dan untuk anak almarhum," kata adik Dini dengan suara parau. 

"Saya mohon bapak pimpinan komisi III untuk membantu terus kasus ini hingga selesai, agar keluarga saya mendapatkan keadilan, dan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal dan hakim segera ditindak juga dengan seadil-adilnya," katanya. 

Tanggapan PN Surabaya

Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya buka suara terkait putusan Gregorius Ronald Tannur.

Itu buntut setelah didemo dan massa melakukan aksi memasang karangan bunga dan duduk bersila di lantai ruang pelayananan.

Pengadilan melalui humasnya, Alex Adam langsung memberi respon tiga hakim pemberi vonis bebas didesak dipecat atau dinonaktifkan.

Ia menyadari putusan Ronald Tannur bebas sedang menjadi perbincangan masyarakat.

Namun, pihak pengadilan tidak bisa tidak memiliki kewenangan untuk mengerjakan tuntutan masyarakat. Termasuk tuntutan agar tiga hakim yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diperiksa.

"Yang bisa melakukan pemeriksaan adalah mahkamah agung ataupun pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi pun harus mendapat delegasi dari Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung," ujarnya.

Saat ini lembaga negara selain kejaksaan yang ikut memprotes putusan adalah Komisi Yudisial.

Melalui juru bicaranya, Multi Fajar Nur Dewata sudah menyatakan akan melakukan investigasi. Dasarnya mereka memiliki hak-hak inisiatif jika merasa ada putusan yang janggal.

Tindakan tersebut diperkuat Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti yang mendatangi kantor KY di Jakarta, pada Senin (29/7), untuk membuat laporan.

Praktis KY sekarang memiliki dua dasar untuk menyelidiki putusan Gregorius Ronald Tannur hak inisiatif dan laporan.

KY kini kabarnya sedang menganalisa berbagai bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen-dokumen kesaksian yang ada untuk digunakan bahan penyelidikan.

Namun, Alex Adam menjelaskan pemeriksaan hakim harus melalui mekanisme.

Seandainya KY melakukan pemeriksaan harus terlebih dahulu melapor kepala pengadilan. Baru kemudian disampaikan ke hakim-hakim yang sedang dicurigai masyarakat bermasalah.

"Nah, sampai saat ini pengadilan belum ada laporan meminta memeriksa atau menginvestigasi hakim," ucapnya.

Ia melanjutkan, lantaran belum ada laporan untuk memeriksa, katanya, sekarang Erintuah Damanik dan rekan-rekannya masih bertugas seperti biasa.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved