Bupati Kuansing Kecewa Ada Petani Jadikan Mesin Bantuan Sebagai Alat Tambang Emas Ilegal

Bupati Kuansing Suhardiman Amby kecewa adanya kabar mesin pompa air bantuan pemerintah dijadikan sebagai alat tambang emas ilegal.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
Polres Kuansing musnahkan alat tambang emas ilegal. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kecewa sekaligus geram dengan adanya kabar mesin pompa air bantuan pemerintah dijadikan sebagai alat tambang emas ilegal. 

Menurutnya, mesin pompa tersebut merupakan bantuan pemerintah pusat yang bersumber dari APBN. 

"Mesin pompa yang dijadikan alat tambang emas ilegal itu adalah bantuan pemerintah pada tiga tahun lalu. Oleh penerima bantuan malah dijadikan sebagai alat penambang emas ilegal," ujar Suhardiman Amby, Rabu (31/7/2024).

Menurut Suhardiman Amby, ada ribuan petani di Kuansing yang mendapatkan bantuan mesin pompa air kala itu. 

Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Kuansing Riau Kembali Digerebek, 7 Unit Rakit PETI di Kuantan Tengah Dibakar

Bantuan tersebut sebagai upaya pemerintah dalam membantu petani dalam menghadapi musim kemarau. 

Setiap musim kemarau, ribuan petani mengalami kesulitan memasok air ke lahan pertanian.

Akibatnya, tak sedikit dari mereka yang mengalami gagal panen.

"Namun ada beberapa petani yang menyalahgunakan mesin pompa bantuan tersebut. Ditangkap pula. Ini kan sangat disayangkan," ujar Suhardiman Amby.

Baca juga: Polres Kuansing Kembali Gerebek Kawasan Tambang Emas Ilegal

Suhardiman Amby meminta kepada OPD terkait agar lebih selektif dalam menyalurkan bantuan ke penerima manfaat. 

Hal itu agar bantuan pemerintah yang disalurkan tepat sasaran dan tepat guna.

"Kedepan harus lebih selektif lagi dalam menyalurkan bantuan, penerima benar-benar petani," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com /Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved