Lipsus Eks Pejabat Riau Kuasai Aset

31 Rumdis yang Dikuasai Mantan Pejabat Sudah Diambil Alih Pemprov Riau, Ini Daftar yang Diterima KPK

KPK telah menerima laporan dari Pemprov Riau soal progres penertiban aset Pemda yang dikuasai oleh mantan pejabat.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio
Rumah Dinas Pemprov Riau yang Dikuasai Mantan Pejabat Dipasang Spanduk Berlogo KPK 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - KPK telah menerima laporan dari Pemprov Riau soal progres penertiban aset Pemda yang dikuasai oleh mantan pejabat.

Laporan per 1 Agustus 2024, sudah ada 31 dari 32 rumah dinas (Rumdis) yang dikuasai mantan pejabat diselesaikan Pemprov Riau.

"Sebelumnya kami informasikan bahwa per 1 Agt 2024, Pemda (Riau) telah berhasil menyelesaikan permasalahan aset yang dikuasai mantan pejabat sebanyak 31 dari 32 rumdin," kata Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, Mery Putri A pada Tribunpekanbaru.com, Kamis (1/8/2024).

Ia juga membenarkan tinggal 1 rumah dinas lagi yang belum diselesaikan.

"Iya (satu lagi). Tepatnya yang di jalan Dwikora," katanya.

Baca juga: Rumah Dinas Pemprov Riau di Pekanbaru yang Dikuasai Mantan Pejabat Diduga Disewakan untuk Cafe

Sebenarnya, ada 32 rumdis yang sudah diselamatkan dari mantan pejabat.

Namun satu Rumdis tersebut diselesaikan pada 2022 lalu.

Totalnya aset Rumdis yang dikuasai mantan pejabat tersebut awalnya sebanyak 33 Rumdis.

Ia pun merinci alamat rumdis yang sudah diselamatkan Pemprov Riau tersebut dari mantan pejabat. Alamatnya seperti yang dibawa ini.

32 Rumdin yang berhasil diselamatkan:

1. Jln. Sumatera No.24 Pekanbaru

2. Jln. Petala Bumi No.2 Pekanbaru

3. Jln. Ronggowarsito No. 2.B.1 Pekanbaru

4. Jln. Merbabu No. 13 Pekanbaru

5. Jln. Sambu No. 7 Pekanbaru

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved