Kasus Vina Cirebon

Bahas Surga dan Neraka di Sidang PK Terakhir Saka Tatal, Ahli Pidana Bikin JPU Manggut

Prof Mudzakkir sempat menyinggung soal surga dan neraka ketika hadir di sidang PK Terakhir Saka Tatal yang digelar hari ini.

Editor: Muhammad Ridho
Kolase Kompas TV
Hakim sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon yang diajukan Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon dibuat kepikiran soal surga dan neraka. 

TRIBUNPEKANBARU.COM -- Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal, kembali digelar di PN Cirebon, Kamis (1/8/2024).

Sidang ini kembali dipimpin Hakim Ketua, Rizqa Yunia didampingi dua hakim anggota yakni Hakim Galuh Rahma Esti dan Hakim Yustisia Permatasari.

Saksi ahli Prof Mudzakkir dihadirkan pada sidang kali ini.

Prof Mudzakkir sempat menyinggung soal surga dan neraka ketika hadir di sidang tersebut.

Saat itu dia sedang berhadapan dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan sejumlah pertanyaan kepadanya.

Dia mengatakan bahwa seharusnya adanya majelis PK ini patut disyukuri oleh semuanya.

Karena bisa meralat dosa-dosa di pengadilan yang telah diperbuat.

"Jadi seharusnya adanya majelis PK seperti ini semuanya bersyukur. Dosa-dosa kalau ada kekeliruan ini diralat dalam proses ini," kata Prof Mudzakkir.

Mudzakkir memberi penjelasan banyak hal soal hukum pidana dan berbagai variabelnya pada sidang tersebut.

Salah satunya adalah tentang PK itu sendiri.

Mulanya, jaksa penuntut umu (JPU) sebagai tergugat pada sidang PK ini, menanyakan soal daftar pencarian orang (DPO).

JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pun bertanya kepada Mudzakkir, apakah pencabutan DPO yang diumumkan ke publik oleh polisi tanpa ada surat yang melandasinya, benar atau tidak.

Mudzakkir pun memberi pemaparan. Polisi bertanggung jawab kepada masyarakat.

Maka, setiap perkataan yang disampaikan kepada masyarakat adalah kebenaran.

Kalaupun jika pencabutan DPO tidak benar, berarti si polisi telah menyebar hoaks alias berita bohong.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved