Kasus Vina Cirebon

Penyebab Kematian Vina dan Eky Sudah Terungkap , Namun Perkaranya Tidak Pernah Dilimpahkan

Susno Duadji juga menyebut bahwa bukti-bukti yang ada tak menunjukkan indikasi langsung adanya pembunuhan. Bukti ahli, berupa visum tidak menunjukkan

Editor: Budi Rahmat
kolase ig
Kasus kematian Vina dan Eky sejatinya sudah terungkap 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus kematian Vina dan Eky dinilai sudah selesai pengungkapannya . Jadi sudah jelas TKP dna juga ada korban dan juga buktinya .

Namun , mengapa kini ternyata masih ada pertanyaan terkait dengan kasus kematian Vina dan Eky tahun 2016 silam ?

Dan apa yang tengah dibahas dan menghabiskan waktu hingga saat ini terkait dnegan kasus tersebut .

Baca juga: Bukan Iptu Rudiana, Sosok Ini Diharapkan Bicara di Sidang PK Saka Tatal, Kematian Vina Terbongkar

Ternyata yang tengah dalam pembahasan dan pengungkapan yang rumit adalah kematian Vina dan Eky karena pembunuhan dan pemerkosaan .

Inilah yang hingga kini pengungkapan kasus kematian Vina dan Eky yak juga kelar atau selesai .

Padahal kasus kematian Vina dan Eky sudah selesai dilakukan oleh pihak Polres Sumber.

Menurut Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri jadi saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (31/7/2024).

Dalam sidang tersebut, ia membeberkan sebuah fakta baru.

Ia mengatakan, tak ada tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan yang jelas dalam kasus kematian Vina dan Eky pada tahun 2016.

"Kalau mau dikatakan kecelakaan kan sudah ada buktinya dan sudah ada vonis Polres Sumber itu kecelakaan."

Baca juga: Yahya Menangis Ceritakan Terpidana Kasus Kematian Vina, Mereka Masih Saya Lihat Duduk di Warung

"Sampai sekarang, perkara kecelakaan itu tidak pernah dilimpahkan, tidak pernah dibatalkan," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Selain itu, ia juga mempertanyakan keberadaan bukti terkait dugaan pembunuhan yang disebut-sebut terjadi di Kota Cirebon.

"Pembunuhan itu, ya silakan ada buktinya apa tidak, ada TKP-nya dulu apa tidak."

"Sekarang kalau pembunuhan, TKP-nya di mana? Itu satu, yang kedua buktinya apa?" lanjutnya.

Susno Duadji juga menyebut bahwa bukti-bukti yang ada tak menunjukkan indikasi langsung adanya pembunuhan.

"Bukti ahli, berupa visum tidak menunjukkan secara langsung. CCTV, sidik jari dan lainnya tidak ada."

"Silakan, saya tidak bisa menentukan ini pembunuhan atau tidak," jelas dia.

Baca juga: Feri Tantang Aep Tak Pakai Masker Saat Sidang Kasus Vina Cirebon, Kebohongan Akan Terungkap

Ia juga menyinggung soal ketidakjelasan TKP dalam penanganan kasus ini yang menurutnya belum selesai.

"Saya katakan, kalau kecelakaan sudah selesai. Kalau pembunuhan justru belum selesai, kenapa belum selesai, TKP-nya belum tahu."

"TKP-nya tidak ada, peristiwanya tidak ada. Karena peristiwanya tidak ada, pelakunya tidak ada," katanya.

Perbedaan keterangan dari saksi-saksi juga disebut Susno tak memiliki nilai.

"Saksi pun tidak ada nilainya, karena saksi satu dengan yang lain bertentangan."

"Satu mengatakan ada, satu mengatakan tidak ada. Jadi saksinya sudah lemah sekali," pungkas Susno.

Pakar Hukum Sebut Ada Pelanggaran

Dalam sidang yang digelar kemarin, seorang pakar hukum pidana yang juga dosen Universitas Trisakti, Azmi Syahputra juga datang sebagai saksi ahli.

Saat ditemui wartawan, ia mengungkapkan adanya pelanggaran hukum acara dalam kasus yang menyandung Saka Tatal pada 2016 ini.

"Ya tadi saya mempelajari ada tiga putusan yang dalam perkara Saka Tatal, yaitu putusan yang memang sudah dijatuhkan bukan pada waktu itu, pidsus 10 Oktober 2016, terus saya menyandingkan juga dengan putusan banding pada waktu itu 2 November 2016 dengan putusan nomor 50 pidsus dan putusan Mahkamah Agung (MA)," ujar Azmi.

Baca juga: Feri Tantang Aep Tak Pakai Masker Saat Sidang Kasus Vina Cirebon, Kebohongan Akan Terungkap

Ia menuturkan, ada beberapa pelanggaran hukum acara, satu di antaranya yakni Saka Tatal dan mendapat penasihat hukum saat itu.

Hal tersebut menandakan adanya penyimpangan hukum acara pidana.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti kurangnya pertimbangan hukum dari hakim.

"Jadi, sewaktu dibaca pertimbangan hukum hakim itu sangat minim, tidak mempertimbangkan alat kesesuaian fakta keadaan serta pembuktian, karena semuanya mengacu kepada berita acara," ucapnya.

Masalah visum juga disorot oleh Azmi.

Ia menuturkan, ada kejanggalan visum yang tidak menyebutkan adanya luka tusuk.

Meskipun dalam memori kasasi jaksa disebutkan ada luka tusuk di perut.

"Visum sejak awal itu menyatakan tidak ada yang namanya luka tusuk, tetapi dalam memori kasasinya jaksa bilang ada luka tusuk di perut itu. Itu darimana diambil?" jelas dia.

Ia pun menekankan betapa pentingnya mencari kebenaran meteriil dalam hukum pidana.

"Yang dicari dalam hukum pidananya adalah kebenaran materiil, jadi kebenaran yang sebenar-benarnya."

"Jadi, semua pihak memang harus membuka ruang menunjukkan bukti-bukti baru," katanya.

Sidang Peninjauan Kembali ( PK ) Saka Tatal masih terus berjalan .

Pihak Saka Tatal masih akan terus berusaha untuk mengungkap kebenaran kematian Vina dan Eky.

Saka tatal sendiri berharap akan terlepas dari jeratan terpidana . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: Paling Sadis Siksa Terpidana Kasus Vina, Ini Sosok Gugun Gumilar Anak Buah Iptu Rudiana

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved