Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ronald Tannur Bebas

Pujian Ketua PN Surabaya terhadap Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi mengatakan hakim Erituah Damanik bukan hakim sembarangan.

IST
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Vonis bebas terhadap Ronald Tannur hingga kini disorot publik.

Ronald Tannur bebas dari kasus penganiayaan dan pembunuhan pacarnya sendiri bernama Dini Sera Afrianti.

Sontak, publik heboh dengan putusan hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya itu.

Bahkan, Anggota DPR RI Ahmad Sahroni menilai para hakim sedang 'sakit'.

Sebab, barang bukti berupa kamera pengawas CCTV merekam dengan jelas peristiwa itu.

Adapun sidang itu dipimpin oleh tiga majelis hakim yang diketahui Erintuah Damanik.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi mengatakan hakim Erituah Damanik bukan hakim sembarangan.

Pujian ini dilontarkan Dadi saat menerima perwakilan massa yang demo di PN Surabaya.

Dadi memuji hakim Erituah Damanik dan Heru Hanindyo secara khusus karena rekam jejaknya.

Misalnya pada hakim Erintuah Damanik, Dadi memuji Damanik saat memutus vonis mati Zuraida, yang membunuh suaminya, hakim PN Medan bernama Jamaluddin.

"Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan. Dia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh, yang selingkuh di Medan, yang kebetulan yang dibunuh itu liting saya," kata Dadi kepada perwakilan massa yang demo di PN Surabaya, dilansir detikJatim, Selasa (30/7).

Baca juga: Ternyata Suami yang Temukan Tulang Istri dan Anak Itu 3 Kali Menikah, Istri Belum Dicerai

Baca juga: Curhatan Sendu Elia Imanuel Putra di FB sebelum Tewas Tinggal Kerangka dengan Ibu

Sementara Heru Hanindyo menurut nya adalah hakim yang bagus khususnya di bidang scientific evindence.

Ramai-Ramai Anggota DPR RI Cecar Vonis Bebas Ronald Tannur

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, putusan yang dilakukan oleh hakim terhadap Ronald sangat salah.

Oleh karena itu, pihaknya akan menggelar rapat khusus bersama Komisi Yudisial (KY) beserta Mahkamah Agung (MA) untuk membicarakan etik para hakim yang memvonis bebas Ronald.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved