4 Mantan Karyawan Swalayan di Pekanbaru Dilaporkan Bos Ke Polisi, Begini Awal Mula Kasusnya

4 orang mantan karyawan di salah satu swalayan di Kota Pekanbaru, dilaporkan oleh bos mereka ke polisi.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Boby Febrianto (tengah) dan tim saat menjelaskan duduk perkara yang menjerat kliennya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - 4 orang mantan karyawan di salah satu swalayan di Kota Pekanbaru, dilaporkan oleh bos mereka ke polisi.

Mereka masing-masing berinisial MIS, RB, MA dan AA.

Keempatnya dilaporkan atas dugaan melakukan aksi penggelapan. Dimana, mereka menggelapkan sejumlah barang dagangan di swalayan tersebut.

Kuasa hukum para eks karyawan ini, Boby Febrianto mengatakan, terkait dugaan penggelapan tersebut, kliennya sudah membayar ganti rugi sebesar Rp120 juta.

Bahkan, atas kejadian itu, antara bos dan eks karyawan itu, sudah sepakat berdamai, dengan menandatangani surat perdamaian.

Baca juga: Curi Motor di Langgam Lalu Ditukar dengan Sabu di Pekanbaru, 2 Warga Pelalawan Ini Diringkus Polisi

Lanjut Boby, laporan dilayangkan oleh bos swalayan itu setelah kliennya sebagai mantan karyawan, menuntut pesangon mereka usai diberhentikan.

Hal ini setelah Disnaker setempat, merekomendasi agar hak keempat pekerja itu dibayarkan.

Tapi bukannya membayar, pihak perusahaan malah melapor para mantan pekerjanya ke polisi atas dugaan penggelapan.

Dari 4 yang dilaporkan, 2 di antaranya dipaparkan Boby, bahkan sudah ditahan di kantor polisi.

"Kami mempertanyakan, kenapa sudah ada surat perdamaian dan kerugian sudah diganti, tapi masih dilaporkan dan diproses oleh kepolisian," kata Boby, Jumat (2/8/2024).

Dalam hal ini, Boby menilai ada semacam upaya kriminalisasi terhadap kliennya.

"Nanti kalau buruh di Indonesia ini menuntut haknya, dilaporkan (ke polisi) pula," bebernya.

Boby berharap, pihak kepolisian bisa menghentikan kasus ini. Lantaran, sudah adanya perdamaian antara kedua belah pihak, yang dibuktikan dengan surat perdamaian.

Boby menambahkan, pihaknya juga telah mengirim pendapat hukum ke kepolisian dan kejaksaan.

( tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved