Ronald Tannur Bebas

Ahli Hukum Soroti Vonis Bebas Ronald Tannur:Singgung Soal Alkohol, Perempuan dan Hakim yang Sembrono

Harkrisuti juga memandang majelis hakim mengabaikan penyebab luka sobek di tubuh Dini karena hantaman benda tumpul.

IST
Ronald Tannur kini bebas dari kasus penganiayaan dan pembunuhan seorang perempuan bernama, Dini 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Vonis Ronald Tannur Bebas yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya hingga kini masih menjadi sorotan.

Salah satunya dari Ahli hukum pidana Universitas Indonesia Harkrisuti Harkrisnowo.

Dia menilai vonis bebas itu telah menghina korban yakni Dini Sera Afriyanti.

Sebab, sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald menyatakan Dini Sera tewas karena gaya hidupnya yang kerap mengonsumsi minuman beralkohol.

“Betul sekali (penghinaan) dan sedih sekali ketika ada hakim yang dengan sederhana menyimpulkan bahwa itulah yang terjadi,” ujar Harkristuti dalam program ROSI Kompas TV, Kamis (1/8/2024) malam.

Menurut Harkristuti, majelis hakim gagal memberikan keadilan dalam memutus perkara, karena memiliki pandangan negatif terhadap perempuan yang mengonsumsi alkohol.

“Kan kita sebagai pencari keadilan mencari itu. Ternyata dia dengan mudah berdasarkan ideologinya sendiri bahwa orang yang suka minum-minum itu pastilah orang yang jelek, dan dia deserve to die, seperti itu,” kata dia.

Baca juga: Pria Mengaku Wartawan di Pekanbaru Ditangkap Polisi Seusai Terima Uang Rp 10 Juta Hasil Memeras

Baca juga: Reza Indragiri Minta Maaf ke Iptu Rudiana, Guru Besar UI: Agak Laen Memang Ya

“Yang buat saya sangat menyedihkan, karena apabila itu laki-laki, pasti itu tidak akan dianggap isu minum alkohol itu. Tapi karena dia seorang perempuan, maka itu dianggap,” ujar guru besar hukum pidana UI itu.

Di samping itu, Harkrisuti juga memandang majelis hakim mengabaikan penyebab luka sobek di tubuh Dini karena hantaman benda tumpul.

Padahal, sepengetahuan Harkristuti, tidak ada alkohol yang bisa mengakibatkan seperti itu.

“Luka robek itu disebabkan karena benda tumpul. Apakah bisa diakibatkan oleh minum alkohol? kan tidak bisa.

Kalau keracunan alkohol mungkin bisa, tapi keracunan alkohol kan tidak akan menemukan luka robek seperti itu,” kata Harkristuti.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menyatakan bahwa Ronald Rannur tidak bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penganiayaan itu dilakukan oleh Ronald Tannur di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023 dini hari.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujar Erintuah menambahkan.

Pihak keluarga almarhum Dini mengaku kecewa dengan putusan itu dan melaporkan hakim yang memutus perkara tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved