Kasus Vina Cirebon
INILAH 10 Bukti Baru yang Terkuak saat Sidang PK Saka Tatal: Baut di Jembatan, Konten Dedi Mulyadi
Novum keenam adalah beberapa pengakuan dari Liga Akbar, sementara novum ketujuh berupa file rekaman keterangan dari Kapolri
Tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, mengungkapkan adanya kesalahan prosedur dalam proses penanganan kasus 2016 lalu.
Saka Tatal diketahui didakwa lebih awal dibandingkan dengan para terpidana lainnya, yang menurut tim kuasa hukumnya, seharusnya tidak terjadi.
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, menyatakan bahwa penanganan kasus ini tidak dilakukan sesuai prosedur yang seharusnya.
"Ketika Saka Tatal disidangkan lebih awal, bukan pada pelaku utamanya, itu merupakan kesalahan prosedur."
"Harusnya yang diutamakan pelaku utama (dewasa)," ujar Farhat selepas sidang dinyatakan selesai dan bakal dilanjut di Mahkamah Agung (MA) untuk putusan, Kamis (1/8/2024).
Lebih lanjut, Farhat Abbas menyoroti bahwa keputusan untuk menyidangkan Saka Tatal terlebih dahulu dianggap terlalu tergesa-gesa.
"Terlalu gegabah menyidangkan duluan Saka Tatal," ucapnya.
Selain itu, Farhat Abbas juga mengkritik pendekatan hakim yang lebih mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) daripada mempertimbangkan kesaksian di pengadilan.
Menurutnya, hal ini menghalangi pengungkapan kebenaran materiil dalam kasus tersebut.
Farhat Abbas menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang untuk mengungkapkan kebenaran dalam kasus ini.
Dalam persidangan, keterangan ahli forensik mengungkapkan bahwa tidak mudah mematahkan tangan hanya dengan penganiayaan.
Melainkan karena benturan yang sangat keras, yang mendukung teori bahwa insiden tersebut lebih mengarah pada kecelakaan.
"Kita sudah mendengarkan sama-sama keterangan ahli forensik (dalam agenda saksi ahli) bahwa tidak mudah mematahkan tangan dengan penganiayaan tetapi itu karena benturan yang sangat keras kemudian ada gesekan yang tidak jauh dari keterangan awal dari visum RSD Gunung Jati yang mengarah pada kecelakaan," ujar pengacara kondang ini.
Diberitakan sebelumnya, sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon Saka Tatal telah resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon.
Rangkaian sidang yang dimulai pada Rabu (24/7/2024) ini berakhir dengan penandatanganan berita acara.
Hasil sidang ini tidak diputuskan langsung di PN Cirebon, melainkan akan dilaporkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Rizka Yunia ke Mahkamah Agung.
Namun belum diketahui kapan sidang putusan itu digelar.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.