Kasus Vina Cirebon
MA Kabulkan PK Saka Tatal , Maka Tujuh Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Harus Dibebaskan
Saka Tatal dan tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eky menunggu kebebasan . Jik MA putuskan terima PK Saka tatal , maka mereka hirup udara segar
TRIBUNPEKANBARU.COM - Jika nantinya hakim Mahkamah Agung ( MA ) mengabulkan Peninjauan Kembali ( PK ) Saka Tatal , maka tujuh terpidana lainnya juga secara otomatis juga harus dibebaskan .
Hal ini sangat berkaitan dengan proses yang dijalani Saka Tatal dengan bukti dan sebua fakta yang terungkap di persidangan .
Dengan demikian , karena Saka tatal juga bagian dari orang yang dipidanakan tahun 2016 dnegan terpidana lainnya , maka putusan Saka Tatal langsung berpengaruh pada tujuh terpidana .
Baca juga: Penyebab Kematian Vina dan Eky Sudah Terungkap , Namun Perkaranya Tidak Pernah Dilimpahkan
Hal tersebut disampaikan oleh Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Mudzakkir.
Ia menilai putusan Saka Tatal sangat berdampak . Karena itu jika MA kabulkan PK Saka Tatal , maka tujuh terpidana lainnya juga akan bebas.
Terutama jika MA mengabulkan PK yang diajukan Saka Tatal, maka putusan tersebut turut berlaku untuk seluruh terpidana yang hingga kini mendekam di balik jeruji besi.
Pasalnya, mereka divonis penjara seumur hidup pada 2016, dan Saka Tatal yang kala itu masih anak-anak divonis empat tahun penjara, bahkan baru dinyatakan bebas murni beberapa waktu lalu.
"Kalau saya berpendapat yang dibahas sekarang ini terjadi pembunuhan atau tidak, sehingga misalnya mati karena kecelakaan, misalnya, berarti putusannya salah," kata Prof Mudzakkir saat ditemui usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Bukan Iptu Rudiana, Sosok Ini Diharapkan Bicara di Sidang PK Saka Tatal, Kematian Vina Terbongkar
Ia mengatakan, putusan semacam itu membuat tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan tersebut harus dibebaskan.
"Kalau benar seperti itu, putusannya berlaku untuk semua terpidana kasus ini, dan mereka harus dibebaskan," ujar Prof Mudzakkir.
Pihaknya mengakui, terdapat dua poin penting yang disebut sebagai penyebab kematian korban, yakni bacokan, dan retakan.
Selain itu, dalam dunia hukum apabila disebut penyebab kematiannya dibacok, maka harus dibuktikan, salah satunya terkait luka bacokannya di bagian mana.
"Keterangan dari ahli forensik menyebutkan bacokannya enggak ada, yang ada retak, dan itu bukan bacok, karena bekasnya beda," kata Prov Mudzakkir.
Karenanya, pihaknya berharap, hakim MA dapat membaca dan mempertimbangkan kembali terakait penyebab kematian korban dalam peristiwa 2016 silam.
Sementara Sidang Peninjauan PK yang diajukan Saka Tatal ke PN Cirebon resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB di PN Cirebon.
Rangkaian sidang yang dimulai pada Rabu (24/7/2024) berakhir dalam penandatanganan berita acara tepat setelah pemeriksaan Prof Mudzakkir selaku saksi ahli.
Namun, sidang itu tidak diputuskan secara langsung di PN Cirebon, tetapi bakal dilaporkan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Rizka Yunia ke MA.
Baca juga: Yahya Menangis Ceritakan Terpidana Kasus Kematian Vina, Mereka Masih Saya Lihat Duduk di Warung
Banyak Kejanggalan
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Prof Mudzakkir, menjadi saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.
Ditemui usai memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Mudzakkir tak menampik fakta di lapangan ketika ditanya terkait banyaknya kejanggalan dalam kasus tersebut.
Terutama sejak awal penanganan kasus Vina Cirebon hingga tujuh terpidana divonis penjara seumur hidup, dan Saka Tatal yang kala itu masih anak-anak divonis empat tahun penjara.
"Kalau menurut saya demikian," ujar Prof Mudzakkir saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024).
Ia mengatakan, dalam persidangan itu mendengar peryataan pemohon mengenai seluruh rujukan dalam penanganan kasusnya dari pelapor.
Padahal, menurut dia, penyidik yang melakukan penyidikan dalam menjalankan tugasnya hanya mendelegasikan kehendak pelapor.
"Kalau dia (penyidik) mengabdi kepada pelapor, kan, repot, jadinya seperti ini, sehingga (harus) obyektif," kata Prof Mudzakkir.
Baca juga: Feri Tantang Aep Tak Pakai Masker Saat Sidang Kasus Vina Cirebon, Kebohongan Akan Terungkap
"Nah, menurut pendapat saya, pelapor boleh menuntut keadilan, tetapi jangan menuntut penyidik untuk tunduk kepada pelapor."
Pihaknya menegaskan, jaksa maupun hakim juga dilarang tunduk pada pelapor, karena asas prinsipnya ialah seseorang yang dijadikan tersangka harus fair serta bersifat trial.
Selain itu, proses peradilannya pun harus dilaksanakan secara adil untuk menemukan keadilan prosedural atau procedural justice.
"Itu salah satu bagian yang lainnya, dan PK diajukan supaya hakim dapat memutuskan berlakunya asas fair dan trial tersebut," ujar Prof Mudzakkir.(*)
( Tribunpekanbaru.com )
Baca juga: Paling Sadis Siksa Terpidana Kasus Vina, Ini Sosok Gugun Gumilar Anak Buah Iptu Rudiana
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.