Kasus Vina Cirebon

Sidang PK Selesai , Saka Tatal Lega, Farhat Abbas : Masih Ada Lima Lagi yang Melanjutkan PK

Saka Tatal tinggal menunggu putusan dari sidang PK yang sudah berjalan. Hasil sidangbakan dilaporkan ke MA terlebih dahulu

Editor: Budi Rahmat
Tribun Jabar
Pertama kali ! Cerita Penangkapan Saka Tatal tahun 2016 

TRIBUNPEKANBARU.COMSaka Tatal kini tinggal menunggu putusan dari sidang Peninjauan Kembali ( PK ) yang telah dijalani selam 9 hari sejak hari Rabu ( 24/7/2024).

Keputusan tidak dibacakan langsung pada sidang tersebut.

Nantinya Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Rizka Yunia ke Mahkamah Agung.

Barulah kemudian hasilnya akan dibacakan kembali . Namun soal waktunya sejauh ini belum diketahui.

Bahas Surga dan Neraka di Sidang PK Terakhir Saka Tatal, Ahli Pidana Bikin JPU Manggut

Terkait dengan perjalanan selama sidang PK, Saka Tatal terlihat lega setelah melalui proses sidang PK.

Saka keluar dari PN Cirebon dengan senyuman, disambut oleh para pendukungnya yang setia mengikuti jalannya sidang.

"Mungkin sudah saatnya, sudah takdirnya."

"Demi kebenaran, apa pun akan saya lakukan."

"Harapannya, semoga PK ini diterima," kata Saka Tatal.

Terpisah, kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas  salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menyatakan rasa syukur dan harapannya agar kliennya memperoleh keadilan.

"Saya berdoa semoga ada kemudahan dan keadilan dalam waktu yang singkat ini," ujarnya kepada media, Kamis (1/8/2024).

Farhat juga memberikan semangat kepada rekan-rekannya, mengingat masih ada tujuh terpidana lain yang berencana mengajukan PK.

"Semoga semangat terus, kawan-kawan."

Baca juga: Bukan Iptu Rudiana, Sosok Ini Diharapkan Bicara di Sidang PK Saka Tatal, Kematian Vina Terbongkar

"Masih ada lagi lima yang melanjutkan PK," ucapnya.

Selain itu, Farhat menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah mendukung upaya hukum ini.

"Terima kasih buat PN Cirebon, jaksa dan hakim yang telah memfasilitasi proses ini," jelas dia.

Seperti diketahui, sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon Saka Tatal telah resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon.

Rangkaian sidang yang dimulai pada Rabu (24/7/2024) ini berakhir dengan penandatanganan berita acara.

Agenda terakhir sidang PK ini menghadirkan ahli hukum pidana, Prof. Dr. Mudzakkir, yang memberikan keterangan sebagai saksi ahli pidana.

Hasil sidang ini tidak diputuskan langsung di PN Cirebon, melainkan akan dilaporkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Rizka Yunia ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Jadi Saksi Ahli Sidang PK Saka Tatal, Susno Duadji : Kita Cari Kebenaran bukan Pembenaran

Namun belum diketahui kapan sidang putusan itu digelar.

Ajukan 10 Novum

Saka Tatal mengajukan PK ke PN Cirebon guna mengembalikan nama baiknya karena meyakini dirinya bukan pelaku pembunuhan tersebut.

Saat sidang perdana pekan lalu, tim kuasa hukum menyebut, sedikitnya ada 10 novum yang dijadikan bukti baru.

Novum pertama hingga ketiga menggambarkan kondisi korban saat berada di rumah sakit.

"Secara visual, novum ini menunjukkan apakah kondisi korban parah, apakah benar ada penusukan, dan apakah benar ada luka tusuk. Ini semua tergambar dalam novum pertama hingga ketiga," ujar Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal.

Ia menyampaikan, bahwa selama ini yang beredar di media sosial hanya kondisi korban di Jembatan Talun, bukan di rumah sakit dan novum ini baru didapatkan dua bulan sebelumnya.

Novum keempat menunjukkan adanya visual baut yang tertinggal di tiang PJU Jembatan Talun, yang kemudian dihubungkan dengan novum kelima tentang kerusakan motor milik Eki, salah satu korban.

"Artinya, dengan adanya daging yang tertinggal di baut jembatan dan kerusakan motor Eki, ini selaras dengan peristiwa yang terjadi di sana," jelas dia.

Novum keenam adalah beberapa pengakuan dari Liga Akbar, sementara novum ketujuh berupa file rekaman keterangan dari Kapolri yang diserahkan dalam bentuk flashdisk.

Novum kedelapan mencakup file keterangan dari Dedi Mulyadi yang berisi wawancaranya dengan orang-orang terkait dan diunggah di YouTube.

Selanjutnya, novum kesembilan adalah pengakuan Saka Tatal yang disampaikan dalam sebuah program televisi swasta.

"Saka menyatakan bahwa selain penganiayaan di Polres Cirebon Kota, juga terjadi di Polda Jabar," katanya.

Novum kesepuluh atau terakhir adalah penghapusan 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar.

"Selain novum-novum itu, ada juga argumen-argumen hukum yang berkaitan dengan kekhilafan majelis hakim yang tertuang dalam memori PK, karena itu pasti tidak bisa diabaikan," katanya.(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved