Illegal Logging di Riau
Polres Kampar Riau Tetapkan 11 Tersangka Ilog dan Amankan Ratusan Tual Kayu, Masih Ada Pengembangan
Polres Kampar telah menetapkan total 11 tersangka pembalakan liar atau illegal logging (ilog). Ratusan tual kayu juga turut diamankan.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kepolisian Resor (Polres) Kampar telah menetapkan total 11 tersangka pembalakan liar atau illegal logging (ilog). Ratusan tual kayu juga turut diamankan.
Kepala Polres Kampar, AKBP. Ronald Sumaja menyebutkan, sebanyak 11 tersangka itu ditangkap dari tiga lokasi dalam operasi beberapa hari terakhir. Terdiri dari dua sawmill dan penyergapan truk pengangkut kayu.
Ia menyebutkan, lima tersangka diamankan di sebuah sawmill yang diketahui milik seorang bernama Lina. Berlokasi di Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu.
Operasi ini turut menyita barang bukti kayu bulat sebanyak 27 tual dan sekitar tiga kubik kayu olahan. Berikut peralatan sawmill.
Berikutnya lima tersangka dari sawmill di Desa Siabu Kecamatan Salo yang diketahui milik Iwan. Polisi menyita kayu bulat sebanyak tujuh tual dan kayu olahan sekitar 2,5 kubik.
Satu lagi satu tersangka dalam operasi penangkapan truk pengangkut kayu di Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri. Polisi menyita kayu olahan sekitar 6 kubik dalam truk Colt Diesel.
Ronald mengatakan, pihaknya juga menggelar beberapa kali patroli. Hasilnya, menyita kayu bulat sebanyak 174 tual. Terdiri dari 129 tual di Polsek Kampar Kiri dan 45 tual di Polsek Bangkinang Kota.
Ia mengatakan, para tersangka ditahan di Markas Polres Kampar. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan. Termasuk perizinan.
Ia menyatakan, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Kasus ini terus didalami terkait perizinan dan perusakan hutan," ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com, Sabtu (3/8/2024). Ia mengatakan, penegakan hukum terhadap aktivitas ilog gencar dilakukan setelah menjadi sorotan tajam dan dikeluhkan berbagai elemen masyarakat.
Ia menyatakan, ilog amat berdampak negatif bagi manusia dan lingkungan secara luas. Menurut dia, dampak buruk yang ditimbulkan antara lain deforestasi, hilangnya biodiversitas, dan pemanasan global.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim), AKP. Elvin Septian Akbar mengatakan, pemberantasan balak liar adalah tanggung jawab bersama. Kepolisian tidak mungkin bekerja sendiri tanpa peran masyarakat.
"Peran aktif masyarakat memberikan informasi terkait praktik illegal logging sangat diperlukan," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.