Illegal Logging di Riau
Polres Kuansing Buru Bos Ilegal Logging di Hutan Suaka Margasatwa Rimbang Baling
Polres Kuansing menemukan sejumlah kayu olahan yang diduga merupakan hasil dari penebangan liar di Margasatwa Rimbang Baling, Kuansing
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan pengembangan terhadap kasus perambahan hutan Margasatwa Rimbang Baling di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.
Penyelidikan tersebut berdasarkan penangkapan 7 pekerja yang dilakukan oleh Polsek Singingi Hilir pada Rabu (29/1/2025) siang kemarin.
"Kami tentunya akan melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, ternasuk bos atau cukong-cukongnya," ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F Herlambang melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban, Jumat (31/1/2025).
Saat ini kata Alferdo, pihaknya telah memeriksa 7 pelaku yang diamankan dan memeriksa saksi-saksi dalam mengungkap tuntas kasus tersebut.
Alferdo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat dan tokoh pemuda Desa Koto Baru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Singingi Hilir bersama masyarakat langsung melakukan pengecekan ke lokasi dengan menggunakan kendaraan roda dua.
"Karena medan yang berat dan tidak dapat dilewati menggunakan sepeda motor, kami melanjutkan perjalanan dengannberjalan kaki selama kurang lebih satu jam," ujar Aferdo.
Saat tiba di dalam kawasan hutan, tim patroli menemukan sejumlah kayu olahan yang diduga merupakan hasil dari penebangan liar.
Selain itu, di beberapa titik lainnya, petugas menemukan tumpukan kayu olahan serta beberapa orang yang tengah bekerja menggunakan mesin pemotong jenis chainsaw.
Baca juga: BPBD Sebut Penambangan Emas Ilegal Perburuk Bencana Banjir di Kuansing Riau
"Saat kami tiba, para pelaku sedang mengolah kayu yang mereka tebang dari kawasan hutan Suaka Margasatwa itu," ujarnya.
Tak butuh basa-basi, polisi pun langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
"Dari interogasi awal, para pelaku sudah satu bulan lebih beroperasi di sana. Mereka adalah pekerja yang diupah dengan bayaran dan tugas yang berbeda-beda," ungkap Aferdo.
Para pelaku adalah AS (44), AN (40), dan K (40) berperan sebagai tukang potong kayu menggunakan mesin chainsaw dengan bayaran Rp750.000 per kubik kayu.
Sementara P (55), SM (37), dan UR (41) bertugas sebagai tukang pikul kayu dengan bayaran Rp300.000 per kubik.
Sedangkan RH (39) berperan sebagai tukang sapu atau pembersih serbuk kayu dengan bayaran Rp150.000 per hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.