Kasus Vina Cirebon
Kepada Iptu Rudiana, Mantan Wakapolri: Polisi Kok Dibohongi oleh Masyarakat, Anak Kecil Ini
Sehingga, sekarang ketahuan bahwa Dede mengaku memberi kesaksian palsu dan dipaksa menjadi saksi dalam kasus ini.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Iptu Rudiana terlalu cepat menyimpulkan pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Akibatnya, Kasus Vina Cirebon hingga kini masih belum bisa tuntas.
Terkait keterlibatan Iptu Rudiana, Mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno memberikan pandangannya.
Ia mengkritik Iptu Rudiana.
Bahkan, Oegroseno turut meledek Iptu Rudiana yang menetapkan 8 terpidana sebagai pembunuh Vina dan Eky berdasarkan pengakuan Aep dan Dede.
Sehingga, sekarang ketahuan bahwa Dede mengaku memberi kesaksian palsu dan dipaksa menjadi saksi dalam kasus ini.
"Kalau Pak Rudiana diberikan keterangan oleh Aep dan Dede, sayang polisi kok dibohongi oleh masyarakat, anak kecil ini," ujar Oegroseno seperti dikutip Nusantara TV yang tayang pada Jumat (2/7/2024).
Ia heran seharusnya Iptu Rudiana tak hanya main percaya dengan keterangan kedua saksi tersebut.
Sebab, kesaksian Aep dan Dede diragukan banyak pihak karena dipenuhi kejanggalan.
Apalagi, Dede belakangan telah mencabut kesaksian tersebut karena mengaku bohong belaka.
Baca juga: Breaking News: Marisa Putri Minta Maaf, Mengaku Tak Sadar Sudah Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru
Baca juga: Di tengah Isu Kenaikan Harga BBM, Pemerintah Rilis Bensin Baru Pengganti Pertalite: Berapa Harganya?
"Biasanya yang membohongi anak kecil kan orang tua, ini kok dibalik anak kecil membohongi orang tua, gitu aja," ujar Oegro
Diketahui sebelumnya, Iptu Rudiana mengaku turut mencari informasi kematian Vina dan Eky.
Pasalnya, anaknya, Eky Rudiana, meninggal dengan luka-luka yang tak wajar.
"Untuk menjaga hak hidup daripada anak saya dan ketika terjadi hal seperti itu (pembunuhan), anak saya meninggal dengan keadaan yang memang perlu mungkin saya ambil langkah-langkah untuk mencari penyebab daripada meninggalnya."
"Hati saya terketuk untuk mencari penyebabnya," ujar Iptu Rudiana seperti dikutip dari Youtube Channel Pengacara Toni yang tayang pada Jumat (2/8/2024).
Dalam pencarian informasi, Iptu Rudiana mengaku bertemu dengan Aep dan Dede.
Kedua pemuda tersebut mengaku melihat kejadian maut tewasnya Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam.
"Kalau saya mendasari informasi dari saudara D dan A, mereka melihat pada saat malam Minggu ada upaya penganiayaan dan pengejaran."
"Kemudian ketika mereka menyampaikan kalau hafal motornya warna hijau dan saya memperlihatkan motor yang saya foto di Polsek Talun dan mereka menyampaikan betul itu motor yang dilakukan untuk penganiayaan," ucap Rudiana.
Baca juga: Marisa Putri Sempat Kabur Setelah Tabrak Pengendara Motor di Pekanbaru, Tes Urine Positif Narkoba
Baca juga: Tidak Ada Kekerasan dari Hasil Forensik Kerangka Ibu dan Anak di Bandung, Bagaimana dengan Racun?
Dede akui bohong
Dede Riswanto (30), pria yang sempat menjadi saksi kunci di persidangan kasus Vina dan Eky tahun 2016 mengaku bahwa kesaksiannya bohong belaka.
Sembari tertawa kecil, ia mengatakan tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kasus Vina Cirebon, yang tertuang di isi putusan, tidak ada.
Menurutnya, pencarian ketiga DPO tersebut hanya membuang-buang waktu.
Dede mengungkapkan pernyataannya itu di channel Youtube Dedi Mulyadi yang tayang pada Sabtu (27/7/2024).
Tak ada raut ketakutan di wajahnya.
Dengan mantap, ia menyampaikan kepada masyarakat bahwa ketiga DPO tersebut tidak ada.
"Pada seluruh Masyarakat Indonesia, intinya tidak usah mencari nama Pegi, Andi sama Dani (3 DPO). Percuma, enggak akan ketemu sampai ujung dunia, sampai ujung pelosok pun, enggak akan ketemu," ujarnya.
Menurutnya, pencarian terhadap tiga DPO tersebut hanya membuang-buang waktu.
Publik juga disarankan untuk tidak lagi memakai ilmu "cocoklogi" di media sosial lalu mencurigai orang-orang yang mirip dengan ciri-ciri tiga DPO tersebut.
"Cuma hanya buang-buang kuota, buang-buang tenaga. Lah emang peristiwa itu enggak ada sama sekali. Mending cari uang pak, daripada begitu mending cari uang," katanya.
Dede mengatakan kepada Dedi Mulyadi bahwa peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan tidak pernah terjadi.
Bahkan, TKP kasus Vina Cirebon yang disebut ada tiga lokasi sebenarnya hanya satu, yaitu di Jembatan Layang Talun, Kabupaten Cirebon.
Tewasnya dua sejoli tersebut disebabkan karena kecelakaan lalu lintas, bukan pembunuhan.
Dede pun menyebut bahwa jalan cerita adanya pembunuhan dan pemerkosaan hanya lah akal-akalan Aep saja.
Ia mengaku tidak pernah melihat adanya aksi sadis dan keji yang dilakukan oleh para terpidana yang kini mendekam di balik jeruji besi.
"Intinya mah keterangan saya sama Aep itu yaudah tidak ada, intinya sama sekali," pungkasnya.
Propam kurang jeli
Oegroseno menyentil Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri yang kurang jeli dalam memeriksa perihal kode etik Iptu Rudiana.
Bagi seorang pensiunan jenderal, Oegroseno yang hanya menganalisis dari luar saja sudah bisa membaca banyak pelanggaran yang dilakukan Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon.
"Kalau Propam jeli ya, apalagi Propam Mabes Polri. Sejak awal sudah banyak pelanggaran etika profesi yang dilakukan Iptu Rudiana," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada MInggu (28/7/2024).
Oegroseno melanjutkan pelanggaran itu dilakukan Rudiana di antaranya seperti mengajak Liga Akbar ke kantor polisi dan mengarahkannya, mencurigai beberapa orang terduga pelaku lalu menangani sendiri di bidang reserse narkotika.
"Kemudian baru membuat laporan setelah empat hari peristiwa terjadi. Dia juga tidak meminta anaknya yang jadi korban untuk diotopsi. Itu saja sudah banyak ditemukan," jelas Oegroseno.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.
Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.
Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka di sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Eman Sulaeman.
Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Kasus Vina Cirebon : Suara Hati Keluarga Terpidana , 'Bapak Presiden, Tolong Bantu Kami' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.