Tragedi Mahasiswi Dugem Tabrak IRT
Mahasiswi Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru, Marisa Putri Masih Semester 3 Jurusan Ilmu Psikolog
Mahasiswi penabrak pemotor wanita hingga tewas di Pekanbaru, Sabtu pagi (3/8/2024) ternyata terdaftar sebagai mahasiswi jurusan ilmu psikologi.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mahasiswi penabrak pemotor wanita hingga tewas di Pekanbaru, Sabtu pagi (3/8/2024) ternyata terdaftar sebagai mahasiswi jurusan ilmu psikologi.
"Dia mahasiswi ilmu psikologi," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin pada Tribunpekanbaru.com, Minggu (4/8/2024).
Sang mahasiswi yakni Marissa Putri, 21 tahun. Sedangkan korban yakni Renti Marningsih, 46 tahun.
Laka lantas terjadi di Jalan Tuanku Tambusai. Marissa Putri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas ini.
Baca juga: Breaking News: Marisa Putri Minta Maaf, Mengaku Tak Sadar Sudah Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru
Tersangka masih tergolong baru kuliah. Sebab ia masih menduduki Semester 3.
"Masih Semester 3 di Universitas Abdurrab," kata Kasat Lantas.
Ini sekaligus memperjelas status pendidikan tersangka.
Sebab sebelumnya ia disebut sebagai mahasiswi kedokteran dan apa pula yang menyebut mahasiswi ilmu komunikasi.
Peristiwa lakalantas tersebut diekspos Polresta Pekanbaru, Minggu sore (5/8/2024).
Pada saat ekspos dijelaskan seorang mahasiswi di Pekanbaru, Marissa Putri, 21 tahun, menabrak seorang wanita pemotor, Renti Marningsih, 46 tahun, Sabtu pagi (3/8/2024).
Baca juga: IRT Ditabrak Mahasiswi Pulang Dugem di Pekanbaru Terseret 50 Meter, Marisa Putri Sempat Dikejar Ojol
Ekspos dipimpin Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki menjelaskan kejadian laka lantas tersebut dimulai dari Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 00.00 wib.
Kala itu, tersangka rekannya saudari T untuk bergabung karaoke di KTV. Saat ia tiba disana, ternyata sudah ada rekannya O dan T.
Kemudian selang beberapa waktu, tersangka ditawarkan narkoba jenis Inex oleh T sebanyak 1/2 butir.
Kemudian M, T dan O di KTV sampai pukul 05.00 wib. Disana mereka mengkonsumsi miras dan narkoba jenis inex.
Setelah itu, tersangka pulang sendiri dengan menggunakan mobil Toyota Raize BM 1959.
Kemudian terjadi laka lantas di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Baca juga: Kronologi Mahasiswi Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru, Ternyata Marisa Putri Pulang Dugem
Tersangka menabrak korban yang saat itu menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ dari belakang.
Korban dan tersangka berada di jalur yang sama yakni dari menuju ke Timur.
Korban ditabrak tersangka dan terseret sejauh 50 meter. Saat itu, tersangka melaju saja tanpa menghiraukan ada korban yang ia tabrak.
"Karena dipengaruhi narkoba, langsung melaju terus, yang bersangkutan nggak tau sudah menabrak," kata Kapolresta.
Ia kembali menceritakan, kemudian tersangka dikejar teman-teman ojek online dan diberitahu kalau ia sudah menabrak korban.
Kemudian tersangka kembali ke TKP.
"Dan baru mengetahui menabrak belakang motor yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di TKP," katanya.
Baca juga: Saya dalam Pengaruh Alkohol Marisa Putri Minta Maaf Usai Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru
Korban meninggal karena benturan kepala dengan aspal.
Hasil pemeriksaan urin tersangka positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine.
Tersangka pun dikenai pasal 311 ayat 5 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pada 310 ayat 4 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)
Tragedi Mahasiswi Dugem Tabrak IRT
mahasiswi tabrak pengendara motor
mahasiswi jadi tersangka
Marisa Putri
TribunBreakingNews
ViralLokal
Momen Detik-detik Mendebarkan bagi Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Minta Maaf ke Suami Korban |
![]() |
---|
Sidang Marisa Putri Akan Masuk Agenda Pembuktian, JPU Bakal Hadirkan 3 Saksi |
![]() |
---|
Berkas Perkara Marisa Putri Ditargetkan Dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Pekanbaru Pekan Depan |
![]() |
---|
Ditahan Jaksa, Marisa Putri Minta Maaf Atas Kelalaian Saya Menghilangkan Nyawa Seorang Ibu |
![]() |
---|
Marisa Putri Minum Miras dan Konsumsi Narkoba Sebelum Kecelakaan, Ngaku Banyak Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.