Tragedi Mahasiswi Dugem Tabrak IRT

Breaking News: Satu Lagi Teman Marisa Putri yang Ikut Pesta Narkoba Diamankan,Mau Kabur Ke Luar Kota

Satu lagi teman dari Marisa Putri (21), mahasiswi yang tabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti Marningsih (46), berhasil diamankan polisi.

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Istimewa
SW, rekan Marisa Putri yang diamankan lantaran ikut pesta miras dan narkoba sesaat sebelum kecelakaan maut terjadi/istimewa 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satu lagi teman dari Marisa Putri (21), mahasiswi yang tabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti Marningsih (46), berhasil diamankan polisi.

Hingga kini, sudah 3 orang teman dari Marisa yang diamankan.

Diketahui, sebelum peristiwa kecelakaan maut itu terjadi, Marisa Putri bersama teman-temannya itu melakukan pesta minuman keras (Miras) dan narkoba di Room Osaka, Sago KTV, Kota Pekanbaru.

Pasca Marisa Putri diamankan lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, polisi bergerak untuk mencari 5 teman Marisa tersebut.

Ini dilakukan untuk mendalami terkait dengan kasus narkobanya.

Polisi akan melakukan penyelidikan, apakah mereka hanya sebagai pengguna, atau juga terlibat jaringan pengedar. Ini yang masih ditelusuri.

Dari 5 orang teman Marisa Putri, 2 orang sudah lebih dulu diamankan pada Senin (5/8/2024) siang kemarin.

Mereka adalah 2 orang laki-laki, masing-masing berinisial AEP (38) dan RS (27).

Hasil tes urine keduanya negatif. Kendati begitu, proses pemeriksaan masih terus berjalan.

Pada Senin malam tadi, giliran perempuan berinisial SW (21) alias T yang diamankan.

Baca juga: Ngotot Membantah Pakai Narkoba, Marisa Putri Akhirnya Ngaku Ngefly Diajak Teman dari Jakarta

Baca juga: 3 Teman Marisa Putri Lainnya yang Ikut Pesta Narkoba Diburu Polisi, Identitas Sudah Dikantongi

"SW ini diamankan saat lagi nunggu travel, dia mau kabur ke Padang Sidempuan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Selasa (6/8/2024) pagi.

Berdasarkan hasil tes urine dipaparkan Manang, SW juga negatif.

"Mungkin karena sudah 3 hari. Tapi dia mengaku mengonsumsi ekstasi. Dia dapat barang dari AEP. Keterangan mereka yang sudah diamankan ini masih terus kita dalami, masih dikonfrontir lagi," ujar Kombes Manang.

Sementara untuk Marisa Putri, kata Kombes Manang, seiring dengan proses pidana kecelakaan lalu lintas, yang bersangkutan juga akan direhabilitasi untuk memulihkan dari narkoba.

Dari pemeriksaan polisi, Marisa Putri berkendara dibawah pengaruh narkoba.

Lantaran, hasil tes urine yang bersangkutan sesaat diamankan usai kejadian kecelakaan, positif zat amphetamine dan methamphetamine.

Dibawah Pengaruh Narkoba Marisa Putri Ngaku Tak Sadar Sudah Tabrak Korban

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan, tersangka mengaku mengonsumsi minuman keras (Miras) dan narkotika jenis ekstasi setengah butir.

Barang haram ia dapat dari temannya, saat berada di tempat hiburan.

"Selama di sana dia mengonsumsi miras dan narkoba jenis ekstasi. Kemudian pukul 05.00 WIB saudari Marisa pulang sendiri dengan mobil Toyota Raize warna biru, dan terjadi kecelakaan lalu lintas," ungkap Kombes Jeki, saat ekspos kasus, Minggu (4/8/2024).

Lanjut Jeki, Marisa mengaku tidak sadar sudah menabrak korban yang mengendarai sepeda motor di depannya.

"Korban terseret sejauh 50 meter. Karena yang bersangkutan berada dibawah pengaruh narkoba, dia lanjut terus. Dia tidak tahu sudah menabrak korban," jelas Jeki.

"Kemudian dikejar teman-teman dari GoJek, (tersangka) diberi tahu bahwa telah menabrak dan menyeret korban. Baru saudari Marisa kembali ke lokasi kecelakaan lalu lintas. Korban mengalami luka berat di kepala, korban meninggal dunia di TKP," imbuh Kapolresta.

Sementara Marisa Putri (21), hanya bisa menunduk saat dihadirkan dalam ekspos kasus di Markas Polresta Pekanbaru, Minggu (4/8/2024) sore.

Marisa Putri yang menyandang status sebagai tersangka, tampak mengenakan baju tahanan oranye, kedua tangannya diborgol.

Saat diberikan kesempatan untuk berbicara, ia pun menyampaikan permohonan maaf dan mengaku menyesal.

Kalimat yang disampaikan tersekat, karena Marisa seperti menahan tangis.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya perbuat, kepada keluarga korban, keluarga yang ditinggalkan," ungkapnya.

Ia mengaku tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban saat itu.

"Saya sangat menyesal sekali atas kelalaian saya. saya menyesal atas apa yang telah saya lakukan. Saya benar-benar tidak sengaja menabrak korban dan saya dalam keadaan tidak sadar," ucapnya.

Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024), pukul 05.45 WIB.

Dari hasil pendalaman diketahui, Marisa ketika itu baru pulang dari Sago KTv di Jalan Jenderal Sudirman.

"Masih diperiksa intensif. Kita juga koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk mendalami terkait narkobanya. Akan dikembangkan," ungkap Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.

Alvin menuturkan, usai menabrak korban, tersangka sempat kabur dari lokasi kejadian.

Tersangka memacu mobilnya terus ke arah Simpang Empat Mal SKA.

Namun tersangka memutuskan untuk kembali lagi menuju lokasi kecelakaan. Dimana saat itu warga sudah ramai berkerumun. Tak lama, polisi pun datang.

Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diungkapkan Alvin, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Usai ditetapkan tersangka kata Alvin, pengendara mobil itu langsung ditahan.

Mobil milik tersangka pun juga disita sebagai barang bukti.

"Sudah kita tetapkan tersangka, sudah kita tahan," tegas Alvin.

Lanjut dia, saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru.

Alvin menjelaskan bagaimana kronologis kejadian kecelakaan maut tersebut.

Dimana kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46) dengan pengendara mobil Toyota Raize BM 1959 FJ, Marisa Putri (21).

Korban pengendara motor, ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil tersebut.

"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Alvin.

Kasat Lantas mengungkap, kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai Marisa, bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat.

"Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya. Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," papar Alvin.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved