Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polres Pelalawan Tangkap 20 Pengedar dan Kurir Narkoba Selama Operasi Antik, Segini Barang Buktinya

Polres Pelalawan beserta jajarannya menangkap 20 orang tersangka penyalahgunaan narkoba selama operasi Anti Narkoba

Penulis: johanes | Editor: M Iqbal
istimewa
2 tersangka yang diamankan Polsek Langgam beberapa waktu seorang laki-laki dan perempuan yang diduga sebagai pengedar narkoba. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Polres Pelalawan beserta jajarannya menangkap 20 orang tersangka penyalahgunaan narkoba selama operasi Anti Narkoba (Antik) Lancang Kuning tahun 2024. 

Operasi Antik digelar selama 22 hari dengan tujuan memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Pelalawan. Operasi dilaksanakan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan beserta jajaran polsek-polsek.

Total ada 18 kasus yang ditangani dengan 20 tersangka yang diringkus. Para pelaku yang dicokok polisi mulai  dari bandar, pengedar, hingga kurir narkoba serta pengguna. 

Baca juga: Rekomendasi KASN Turun, BKPSDM Pelalawan Ajukan Nama-nama Calon 7 Kepala Dinas ke Bupati Zukri

"Ada 10 kasus ditangani Polres Pelalawan dan 8 kasus ditangani polsek-polsek selama operasi Antik 2024," ungkap Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Harianto kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (6/8/2024).

Edy Harianto merincikan, kasus yang diungkap Satres Narkoba Polres Pelalawan 10 berkas dengan 10 tersangka semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Kemudian Polsek Pangkalan Kuras 1 kasus dengan 2 orang tersangka, satu diantaranya anak-anak. Polsek Langgam 2 kasus dengan 2 tersangka laki-laki dan perempuan. Polsek Pangkalan Kerinci 1 kasus dengan 2 tersangka. 

Kemudian Polsek Bunut tangani 2 kasus narkoba dengan 2 orang tersangka. Selanjutnya Polsek Kerumutan ungkap 1 kasus dengan 1 orang. Terakhir Polsek Ukui tangani 1 kasus dengan 1 orang tersangka.

Baca juga: Titik Asap Masih Muncul di Desa Kuala Terusan Pelalawan Riau Usai Diguyur Hujan

"Tempat Kejadian Perkara atau TKP penangkapan beragam. Di rumah hingga di jalan. Kalau di tempat hiburan malam, belum ada konfirmasinya," tutur Edy Harianto. 

Dari total 20 pelaku penyalahgunaan narkoba itu 18 orang, satu orang perempuan, dan satu lagi anak-anak. Sedangkan barang bukti yang disita beragam jenis dan jumlahnya.

Sabu-sabu mencapai 224,17 gram, ganja 33,98 gram, pil extacy 5 butir atau 2,03 gram. Ada juga 16 unit telepon genggam, sepeda motor 4 unit, dan yang tunai Rp 4.744.000 yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba. 

"Setiap kasus sedang dalam pemberkasan di Polres maupun Polsek-polsek. Tersangka diamankan di sel tahanan," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com /Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved