Kasus Vina Cirebon
Iptu Rudiana Tidak Hadir, Saka Tatal tetap Sumpah Pocong, Farhat Abbas: Setakut Apa Dia kepada Tuhan
Sumpah pocong ini dilakukan untuk membuktikan apakan perkataan Saka Tatal dan Iptu Rudiana benar atau bohong
TRIBUNPEKANBARU.COM - Saka Tatal, mantan terpidana Kasus Vina Cirebon tetap menjalani proses sumpah pocong.
Meskipun Iptu Rudiana tidak hadir, Dia tetapi maju dan melakukannya.
Ditegaskan pengacaranya, Farhat Abbas bahwa Saka Tatal tidak gentar untuk melakukan proses tersebut.
Agar memperkuat pengakuan dirinya bahwa Ia tidak bersalah dan terlibat pada kasus tersebut.
"Kita sudah bebas, PK ini hanya moral justice, setakut apa Anak ini kepada Tuhan. Kalau kamu jujur, maka Allah akan murahkan rezeki. Kalau kamu bohong, maka akan ada azab untukmu," ujar Farhat Abbas, di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon, Jumat (9/10/2024).
Proses sumpah pocong pun dimulai.
Pak kiai memandikan Saka Tatal bak jenazah, lalu dikafani.
Warga Membludak
Warga membludak di halaman Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon, Jumat (9/10/2024).
Jumlahmya bisa mencapai ratusan orang. Halaman itu sesak, mulai di jalanan depan Padepokan Amparan Jati Cirebon, hingga di teras padepokan tersebut.
Dijadwalkan setelah salat Jumat, Saka Tatal dan Iptu Rudiana kan melakukan sumpah pocong.
Sumpah pocong ini dilakukan untuk membuktikan apakan perkataan Saka Tatal dan Iptu Rudiana benar atau bohong terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca juga: DETIK-DETIK Penemuan Mayat Mantan Bupati di Bali Membusuk bersama Istri
Baca juga: Mengenal Sejarah Sumpah Pocong yang Dijalani Saka Tatal Hari Ini
Dalam video siarang langsung Tribun Jabar, pengacara Farhat bbas dating.
Dia mengenakan kemeja hitam an kopiah hitam.
Apakah sumpah pocong akan berhasil memecahkan misteri kasus Vina Cirebon, ataukah hanya akan menambah panjang daftar pertanyaan tanpa jawaban?
Seperti diketahui, Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon telah siap melaksanakan sumpah pocong yang akan digelar, pada Jumat (9/8/2024) siang ini.
Sumpah pocong ini akan melibatkan Iptu Rudiana dan Saka Tatal, dua sosok yang terkait dengan kasus Vina Cirebon.
Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono mengungkapkan, bahwa persiapan telah dilakukan secara matang, termasuk menyiapkan bumbu mayit yang meliputi kain kafan dan perlengkapan lainnya.
Kesalahan Fatal Para Jenderal Berbintang di Kasus Vina Cirebon, Rudiana Punya Peran Besar
Jenderal bintang satu di kasus Vina Cirebon itu merupakan mantan Kapolres Cirebon Kota yang menjabat di tahun 2016.
Keduanya adalah Brigjen Adi Vivid dan Brigjen Indra Jafar yang saat itu masih berpangkat AKBP.
Karirnya pun terbilang moncer hingga kini setelah 8 tahun berlalu sudah berpangkat Brigadir Jenderal atau bintang satu.
Hal itu dibeberkan oleh Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.
Diketahui Brigjen Indra Jafar sempat menduduki jabatan sebagai Wadirlantas Polda Metro Jaya di tahun 2016 lalu digantikan oleh AKBP Adi Vivid.
Kemudian Brigjen Indra Jafar juga sempat menjadi Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Kini ia menjabat sebagai Kepala Bagian Program dan Anggaran (Kabagprogar) Biro Pengkajian dan Strategi (Rojianstra) Staf Kapolri Bidang Operasi (SOPS) Polri.
Sementara Brigjen Adi Vivid kini menjabat sebagai Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Apalagi pada wawancaranya beberapa waktu lalu, Iptu Rudiana mengaku mendapat persetujuan dari atasannya untuk mengamankan para tersangka yang saat ini sudah jadi terpidana.
Oegroseno pun mengatakan bahwa atasan Rudiana mulai dari Panit hingga Kapolres harus diperiksa.
"Atasannya harus diperiksa, katakanlah sebagai Kasubnit atau Aipda itu, kan di atasnya ada Panit, Wakasat, ada Kasat, Wakapolres, Kapolres," kata Oegroseno, dikutip dari Nusantara TV, Jumat (9/8/2024).
Oegroseno pun menyoroti peran besar Iptu Rudiana yang seolah bisa mengendalikan atasannya hingga ke level Kapolres.
Apalagi Rudiana saat itu masih berpangkat Aiptu.
"Bisa mengendalikan satu polres ini kan menurut saya seorang Aiptu yang hebat sekali," ungkapnya.
Iptu Rudiana, menurut Oegroseno, memiliki peran yang tidak main-main di Polres Cirebon Kota.
"Bagi saya menarik perhatian, peran seorang Aiptu seperti Pak Rudiana di Polres ini menurut saya sangat luar biasa," kata dia.
Kesalahan para bintang ini kata dia cukup fatal, sebab saat menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota, keduanya tidak mengambil alih kasus Vina Cirebon.
Sebab menurut Oegroseno, setiap peristiwa apapun harus dilaporkan kepada pimpinannya.
Apalagi jika mengakibatkan adanya kematian, maka sudah semestinya pimpinan mengambil alih.
"Jangan diserahkan ke pangkat yang di bawahnya," tegas Oegroseno.
"Saya tidak tahu kenapa Kasat Serse diam? Wakasat Serse diam? apakah mereka tidak katakan kumpul semua," ucapnya.
Sementara itu, Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji juga berpendapat sama.
Susno Duaji heran kenapa kasus Vina Cirebon dulu tidak diambil alih oleh Kapolresnya.
Padahal kasus kematian Vina dan Eky sempat viral di tahun 2016.
"Yang saya sesalkan, ada dua kapolres yang waktu itu di Polres Cirebon Kota yang sekarang sudah jadi Jenderal," kata Susno Duadji dikutip dari Kompas TV.
Susno Duadji pun yakin Timsus bentukan Kapolri sudah memeriksa dua Jenderal bintang satu tersebut.
"Apakah kapolres tidak meng-handle perkara ini? tidak ada gelar? kok bisa?," kata Susno Duadji lagi.
Jika terbukti lalai, kata Susno, maka jangan sampai karir keduanya makin moncer hingga lolos jadi Kapolri.
"Kalau betul dia lalai, tidak wajar dia menyandang pangkat Jenderal. Jangan sampai dia lolos nanti bisa-bisa jadi kapolri," pungkasnya.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Kasus Vina Cirebon : Suara Hati Keluarga Terpidana , 'Bapak Presiden, Tolong Bantu Kami' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.